Hambatan Komnas Perempuan dalam Menangani Kasus NWR

4.500 laporan kasus kekerasan telah diterima oleh Komnas Perempuan sepanjang tahun 2021

6 Desember 2021

Hambatan Komnas Perempuan dalam Menangani Kasus NWR
Pexels/RODNAE Production
Ilustrasi

Kasus mahasiswi yang meninggal di makam sang papa tampaknya belum menemui titik akhir. Fakta terbaru diketahui bahwa ternyata korban yang berinisial NWR sudah meminta bantuan ke Komnas Perempuan dan sudah mendapatkan pendampingan.

Korban yang terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi ini sudah mengadukan dan menceritakan detail kejadian pada Komnas perempuan.

Komnas perempuan merujuk korban untuk berkonsultasi pada psikiater dan sudah mendapatkan dua kali jadwal konseling, namun baru satu kali terlaksana. 

Meninggalnya korban menjadi pukulan tersendiri untuk Komnas Perempuan yang tengah berupaya menangani kasusnya. Dalam siaran pers 'Darurat Kekerasan Seksual: Bom Waktu Keterbatan Layanan Pendampingan Korban di Tengah Lonjakan Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual' pada Senin, (6/12/2021) Komnas perempuan mengungkapkan hambatan dalam menyelesaikan kasus kekerasan pada perempuan selama ini, termasuk kasus kekerasan yang dialami NWR. 

Informasi selengkapnya akan Popmama.com rangkum di bawah ini. 

1. Komnas Perempuan belum dihubungi penyidik untuk mengungkap kasus NWR

1. Komnas Perempuan belum dihubungi penyidik mengungkap kasus NWR
Pexels/RODNAE Productions

Merujuk pada kasus NWR, diketahui sebelumnya bahwa NWR sempat melaporkan kekerasan yang dialami pada Komnas Perempuan. Hingga akhirnya korban meninggal dunia, pihak penyidik belum menghubungi Komnas Perempuan untuk melakukan koordinasi. 

Hal tersebut disampikan oleh Siti Aminah Tardi, selaku Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan. Pihaknya secara terbuka menyampaikan kesediaannya jika diperlukan surat yang ditulis oleh korban NWR terkait kekerasan yang dialaminya. 

"Untuk prosesnya, Komnas Perempuan belum dihubungi oleh penyidik. Namun Komnas Perempuan tentunya akan terbuka termasuk menyampaikan misalnya diperlukan surat yang ditulis berisikan detail berbagai kekerasan yang korban alami, serta terbuka terhadap upaya mengungkap kasus ini dan memberikan pemenuhan keadilan untuk almarhum," ucapnya. 
 

Editors' Pick

2. Keterbatasan relawan dengan banyaknya aduan serupa yang diterima

2. Keterbatasan relawan banyak aduan serupa diterima
Pexels/MART PRODUCTION

Sebelum kasus NWR, Komnas Perempuan nyatanya sudah banyak sekali menerima aduan dengan kasus serupa. Aminah mengatakan tahun 2021, Komnas Perempuan sudah menerima aduan kasus kekerasan sebanyak 4.500 laporan dari Januari hingga Oktober 2021. Menurutnya kasus yang diterima naik dua kali lipat dibandingkan 2020. 

Banyaknya aduan yang diterima belum semua bisa teratasi karena keterbatasan relawan. Meskipun para relawan telah bekerja penuh waktu, namun tidak mengurangi antrian laporan karena begitu banyaknya. 

3. Kesempatan untuk berkoordinasi dan bertemu dengan pihak polri masih terbatas

3. Kesempatan berkoordinasi bertemu pihak polri masih terbatas
Freepik/KamranAydinov

Dalam menangani laporan kasus kekerasan pada perempuan, Komnas Perempuan telah mengajukan permohonan audensi kepada kapolri dengan konteks berkoordinasi terkait kasus-kasus kekerasan serupa. 

Komnas Perempuan ingin mengetahui bagaimana respon yang diberikan kepolisian, mengingat kepolisian merupakan gerbang utama serta pintu masuk untuk seluruh kasus kekerasan pada perempuan. 

"Komnas Perempuan pernah mengajukan permohonan audensi kepada kapolri, konteksnya untuk kordinasi kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan bagaimana kepolisian memberikan respon atau memberikan penanganan kasus kasus kekerasan pada perempuan," ucap Aminah.

Komnas Perempuan juga ingin koordinasi kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian agar semua kasus bisa ditangani dengan adil. Namun sayangnya, kesempatan untuk berkoordinasi belum terealisasikan.

"Karena bagaimanapun kepolisian adalah pintu masuk dari seluruh kasus kekerasan pada perempuan, termasuk kami akan memberikan kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Namun kesempatan untuk berkoordinasi dan bertemu dengan bapak polri belum ada waktu," lanjutnya. 

4. Hambatan lain yang dialami Komnas Perempuan

4. Hambatan lain dialami Komnas Perempuan
Freepik

Theresia Iswarini selaku Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan mengatakan ada hambatan lain yang didapatkan dalam proses menanggapi laporan kekerasan pada perempuan yang masuk ke Komnas Perempuan.

Di antaranya yaitu, perubahan metode konseling dari offline ke online, jarak yang mungkin sulit ditempuh antara pihak Komnas Perempuan dan para korban, serta biaya yang saat ini dialihkan untuk Covid-19. 

Komnas Perempuan dengan hambatan tersebut tentu pernah berupaya di tahun ini untuk menyampaikan hal-hal atau hambatan-hambatan yang dialami di dalam proses penangananan kasus terhadap perempuan di tingkat kepolisian maupun kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baik itu kekerasan seksual, kekerasan dalam pacaran maupun kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anggota kepolisian. 

Demikian informasi mengenai hambatan Komnas Perempuan tangani kasus NWR dan kasus kekerasan perempuan lainnya.

Baca juga: 

The Latest