Hambatan Komnas Perempuan dalam Menangani Kasus NWR
4.500 laporan kasus kekerasan telah diterima oleh Komnas Perempuan sepanjang tahun 2021
6 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus mahasiswi yang meninggal di makam sang papa tampaknya belum menemui titik akhir. Fakta terbaru diketahui bahwa ternyata korban yang berinisial NWR sudah meminta bantuan ke Komnas Perempuan dan sudah mendapatkan pendampingan.
Korban yang terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi ini sudah mengadukan dan menceritakan detail kejadian pada Komnas perempuan.
Komnas perempuan merujuk korban untuk berkonsultasi pada psikiater dan sudah mendapatkan dua kali jadwal konseling, namun baru satu kali terlaksana.
Meninggalnya korban menjadi pukulan tersendiri untuk Komnas Perempuan yang tengah berupaya menangani kasusnya. Dalam siaran pers 'Darurat Kekerasan Seksual: Bom Waktu Keterbatan Layanan Pendampingan Korban di Tengah Lonjakan Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual' pada Senin, (6/12/2021) Komnas perempuan mengungkapkan hambatan dalam menyelesaikan kasus kekerasan pada perempuan selama ini, termasuk kasus kekerasan yang dialami NWR.
Informasi selengkapnya akan Popmama.com rangkum di bawah ini.
1. Komnas Perempuan belum dihubungi penyidik untuk mengungkap kasus NWR
Merujuk pada kasus NWR, diketahui sebelumnya bahwa NWR sempat melaporkan kekerasan yang dialami pada Komnas Perempuan. Hingga akhirnya korban meninggal dunia, pihak penyidik belum menghubungi Komnas Perempuan untuk melakukan koordinasi.
Hal tersebut disampikan oleh Siti Aminah Tardi, selaku Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan. Pihaknya secara terbuka menyampaikan kesediaannya jika diperlukan surat yang ditulis oleh korban NWR terkait kekerasan yang dialaminya.
"Untuk prosesnya, Komnas Perempuan belum dihubungi oleh penyidik. Namun Komnas Perempuan tentunya akan terbuka termasuk menyampaikan misalnya diperlukan surat yang ditulis berisikan detail berbagai kekerasan yang korban alami, serta terbuka terhadap upaya mengungkap kasus ini dan memberikan pemenuhan keadilan untuk almarhum," ucapnya.
Editors' Pick
2. Keterbatasan relawan dengan banyaknya aduan serupa yang diterima
Sebelum kasus NWR, Komnas Perempuan nyatanya sudah banyak sekali menerima aduan dengan kasus serupa. Aminah mengatakan tahun 2021, Komnas Perempuan sudah menerima aduan kasus kekerasan sebanyak 4.500 laporan dari Januari hingga Oktober 2021. Menurutnya kasus yang diterima naik dua kali lipat dibandingkan 2020.
Banyaknya aduan yang diterima belum semua bisa teratasi karena keterbatasan relawan. Meskipun para relawan telah bekerja penuh waktu, namun tidak mengurangi antrian laporan karena begitu banyaknya.