Femisida Terus Muncul, Komnas Perempuan Tunggu RUU TPKS Disahkan
Femisida merupakan puncak kekerasan terhadap perempuan yang menyebabkan kematian
7 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan kasus kekerasan yang diterima Komnas Perempuan dari Januari hingga Oktober 2021 mencapai 4.500 kasus. Laporan ini diketahui lebih banyak dari tahun 2020. Laporan yang masuk pun beragam, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan dalam pacaran maupun kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus kekerasan pada perempuan menjadi lebih parah dengan adanya laporan yang termasuk dalam kategori femisida seperti yang baru-baru ini dialami oleh NWR. Kasus viral mahasiswi yang bunuh diri dan meninggal di samping makam sang Papa karena mendapat perlakuan kasar dari sang pacar di dalam hubungannya.
Komnas Perempuan mendorong RUU TPKS untuk bisa disahkan demi meminimalisir kasus kekerasan dan melindungi para korban.
Hingga saat ini, ada beberapa upaya yang dilakukan Komnas Perempuan sambil menunggu RUU TPKS disahkan. Ingin tahu informasi selengkapnya? Berikut Popmama.com rangkum di bawah ini.
1. Mengenal femisida pada kekerasan terhadap perempuan
Femisida merupakan puncak kekerasan terhadap perempuan yang menyebabkan kematian, atau kematian yang disebabkan karena berbagai bentuk ketidakadilan gender yang dialami oleh perempuan.
Femisida mungkin istilah yang masih baru di Indonesia, namun bukan berarti kasus yang mengarah pada femisida tidak ada.
Dalam laporan yang diterima Komnas Perempuan, tentu beberapa ada yang merujuk pada femisida. Korban yang mengalami kekerasan hingga meninggal dikatakan femisida tidak langsung.
Bahkan mungkin bisa terjadi bunuh diri yang dilakukan para korban kekerasan karena tidak tahannya dengan perlakuan dari pelaku hingga hal tersebut mengganggu psikisnya.
Editors' Pick
2. Mendorong konsep sistem peradilan pidana terpadu diterapkan di banyak tempat di Indonesia
Komnas Perempuan sejak tahun 2000 hingga saat ini terus mendorong supaya konsep sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan pada perempuan dapat diterapkan di banyak tempat di Indonesia.
Mengapa hal tersebut penting? Menurut Theresia Iswarini selaku Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan mengatakan bahwa SPPT PKKTP mengawinkan dua entitas besar yang diharapkan bisa bekerjasama.
"SPPT PKKTP ini mengawinkan dua entitas besar, yaitu aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai dengan pengadilan dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pemulihan, kementrian lembaga ataupun lembaga dinas di daerah-daerah," ucapnya pada siaran pers 'Darurat Kekerasan Seksual: Bom Waktu Keterbatan Layanan Pendampingan Korban di Tengah Lonjakan Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual' pada Senin, (6/12/2021).
Jika kedua entitas besar ini dapat bekerjasama dengan baik, maka kasus-kasus kekerasan pada perempuan bisa direspon dengan cepat, bahkan dikoordinasikan pemulihannya mengingat korban pastinya mengalami trauma.
"Dan apabila dua entitas besar ini bekerja bersama, bahwa kasus- kasus kekerasan pada perempuan itu dapat direspon dengan segera, dikoordinasikan pemulihannya. Karena kami yakin saat kekerasan terjadi, korban dalam situasi syok dan trauma," lanjutnya.