Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Pembatalan penerapan PPKM level 3 juga berlaku selama perayaan Nataru
7 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Perayaan Hari Natal dan juga Tahun Baru (Nataru), namun tampaknya pemberlakuakn tersebut tidak jadi diterapkan oleh pemerintah.
Pemerintah membatalkan aturan tersebut dan selanjutnya berlaku peraturan PPKM menyesuaikan level yang diterapkan sebelumnya.
Jika menerapkan peraturan sebelumnya, maka bisa dipastikan DKI Jakarta menggunakan aturan PPKM level 2 selama libur Nataru. Sementara PPKM level 3 masih tetap diterapkan di 12 kabupaten dan kota.
Untuk informasi selanjutnya akan Popmama.com rangkum di bawah ini.
Editors' Pick
1. Warga dibolehkan bepergian saat Nataru dengan syarat sudah divaksin 2 dosis dan tes Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021) mengatakan bahwa perubahan dilakukan karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali sudah mencapai 76 persen, dan vaksinasi dosis lengkap mencapai 56 persen.
Meskipun begitu, Luhut tetap menghimbau masyarakat untuk tinggal di rumah selama Nataru. Adapun jika terlalu mendesak dibolehkan keluar rumah dengan syarat harus sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tes Covid-19.
"Untuk syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif tes swab antigen dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan," ucap Luhut.
Sedangkan orang dewasa yang belum melakukan vaksin sama sekali, mereka tidak dibolehkan melakukan perjalanan jarak jauh. Dan bagi anak-anak yang dibawa bepergian jauh harus sudah melakukan tes swab PCR.
Aturan untuk penumpang transportasi udara maksimal 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan. Untuk perjalanan laut dan darat, masyarakat bisa menggunakan tes swab antigen 1x24 jam sebelum berangkat.
2. Perayaan Nataru di fasilitas umum tetap dilarang
Menyambut dua momen tersebut, pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan perayaan pergantian tahun di fasilitas umum, seperti tempat wisata, mal, hotel, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat yang ramai.
Fasilitas umum seperti di atas tetap dibolehkan untuk beroperasi selama Natru dengan kapasitas yang dibatasi yaitu maksimal 75 persen, sementara untuk acara sosial budaya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Luhut juga mengatakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi harus dioptimalkan, hanya warga dengan kategori hijau saja yang boleh berada di fasilitas umum.
3. Karantina 10 hari bagi yang melakukan perjalanan internasional tetap berlaku
Selain menerapkan kebijakan untuk emmutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri, pemerintah juga menerapkan kebijakan bagi pelaku perjalanan internasional sebagai cara mencegah agar varian baru Omicron tidak masuk ke Indonesia. Diketahui saat ini Omicron sudah ada di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah.
Pemerintah tidak ingin sampai kecolongan, mengingat bahwa penyebaran Omicron begitu cepat. Sehingga pemerintah mengambil tindakan dengan memperketat syarat perjalanan bagi warga yang ingin ke luar negeri atau kembalai dari luar negeri.
"Syarat bagi pelaku perjalanan internasional untuk bisa masuk ke Indonesia yakni mereka harus melakukan tes swab PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan, dan menunjukkan hasil negatif," ujar Luhut.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan karantina selam 10 hari ketika sudah tiba di Indonesia. Upaya lain yang dilakukan ialah Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi lampu hijau untuk mempercepat vaksinasi bagi anak-anak.
Hal ini dilakukan supaya memberi perlindungan bagi mereka setelah mempertimbangakn penyebaran varian Omicron yang banyak menyerang anak-anak di negara Afrika Selatan.
Itulah tadi informasi mengenai pembatalan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru.
Baca juga:
- Catat, Ini Daftar Lengkap Peraturan PPKM di Natal dan Tahun Baru
- Aturan Berkendara saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
- PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru