PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Peraturan Terbarunya
PPKM diperpanjang dan aturan terbaru untuk beberapa aktivitas umum
7 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
PPKM diperpanjang lagi oleh pemerintah hingga 2 minggu sampai dengan18 October 2021 untuk mengendalikan perluasan virus Covid. .
Selama PPKM diperpanjang, tentu pemerintah juga memperluas kebijakan wajib penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beberapa aktivitas di luar rumah, seperti perjalanan domestik, kegiatan masyarakat, pembukaan restoran ataupun kafe serta kebijakan Work From Home (WFH).
Aturan yang diterapkan sudah diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, dan no 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan papua.
Berikut Aturan penggunaan PeduliLindungi untuk beberapa kegiatan di wilayah PPKM. Cek selengkapnya di Popmama.com:
1. Penggunaan PeduliLindungi untuk beberapa kegiatan di wilayah PPKM level 4
Para pekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina diwajibkan menggunakan Aplikasi PeduliLindung untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk ialah yang menunjukan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk para pekerja di industri ekspor dan penunjangnya.
Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar diwajibkan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrinning
Untuk supermarket dan hypermarket masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
Editors' Pick
2. Penggunaan PeduliLindungi untuk beberapa kegiatan di wilayah PPKM level 3
Untuk Pelaksaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah melakukan vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Para pekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina diwajibkan menggunakan Aplikasi PeduliLindung untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk ialah yang menunjukan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.
Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar diwajibkan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrinning
Fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan/ruang rapat. Serta ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
Restoran ataupun rumah makan, kafe dengan lokasi berada di dalam gedung/toko atau area terbuka baik berada di lokasi sendiri maupun pada pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning terhadap pengunjung dan juga pegawai.
Kewajiban menggunakan Aplikasi PeduliLindungi juga berlaku untuk Restoran ataupun rumah makan serta kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 wib.
Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan masih diizinkan buka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning terhadap pengunjung dan pegawai. Yaitu hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan kuninng dalam aplikasi yang diperbolehkan masuk.
Uji coba protokol kesehatan akan dilakukan di tempat wisata tertentu dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan Skrinning terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Uji coba protokol Kesehatan juga akan dilakukan di fasilitas pusat kebugaran/gym di wilayah DKI Jakarta, Kota tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten bandung Barat, kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan kabupaten Bangkalan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.