PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Protokol kesehatan akan diperketat di tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal
18 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menyambut perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara resmi mengumumkan akan membatasi sejumlah kegiatan di dua momen tersebut.
Adapun yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effend bahwa kegiatan yang akan dibatasi ialah seperti perayaan yang bisa menimbulkan kerumunan di tengah masyarakat seperti pesta kembang api, Pawai, arak-arakan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berita selengkapnya akan Popmama.com rangkum di bawah ini.
Editors' Pick
1. Aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia
Untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 setelah dua momen tersebut serta memperketat pergerakan orang di momen ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 untuk smeua wilayah Indonesia.
Termasuk wilayah yang berstatus PPKM level 1 atau 2 akan disamaratakan menjadi level 3 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.
Adanya pemberlakuan PPKM level 3 tentu akan berdampak pada aturan perjalanan yang diprediksi akan meningkat.
2. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021
Aturan PPKM level 3 yang diumumkan oleh pemerintah tentunya sudah mencapai kesepakatan untuk menyeragamkan kebijakan tersebut di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Kebijakan status PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Namun Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan juga mengatakan untuk pemberlakuan PPKM level 3 juga masih akan dikoordinasikan lagi.
"Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali," ucapnya.
3. Protokol kesehatan sejumlah destinasi diperketat
Menyusul penerapan kebijakan PPKM level 3 selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru, protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga ikut diperketat untuk mencegah pergerakan orang.
Muhadjir sebelumnya mengatakan bahwa pengetatan serta pengawasan akan dilakukan di gereja pada saat perayaan Natal, kemudian di tempat perbelanjaan yang memungkinkan banyaknya kerumunan orang, dan destinasi yang juga selalu menjadi tujuan masyarakat ketika hari libur.
"Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ujar Muhadjir yang dikutip dari siaran pers.
Namun Adita mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Demikian informasi mengenai PPKM level 3 yang akan diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru. Semoga setelah pengumuman dari pemerintah tersebut, kita bisa sama-sama bekerja sama untuk mematuhinya.
Baca juga:
- PPKM Diperpanjang Lagi, Beberapa Wilayah Turun Level 1
- PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Peraturan Terbarunya
- Bioskop Dibuka saat PPKM Level 2 dan 3, Ini Syaratnya agar Bisa Nonton