Pemilik NIK pada KTP Wajib Bayar Pajak? Simak Penjelasannya
NIK pada KTP akan dikenakan pajak dengan aturan tertentu
10 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemilik NIK pada KTP kini memiliki aturan untuk membayar pajak setelah pemerintah meresmikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Pemerintah menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi. Aturan ini tentu saja menimbulkan polemik karena artinya setiap warga yang memiliki KTP diwajibkan membayar pajak.
Namun hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa penambahan fungsi NIK menjadi NPWP bukan berarti membuat usia anak di atas 17 tahun harus membayar pajak.
Berikut ini Popmama.com ulas informasi selengkapnya:
Editors' Pick
1. Wajib pajak bagi yang sudah berpenghasilan sesuai ketentuan berlaku.
Penarikan atau pembayaran pajak diwajibkan kepada wajib pajak yang sudah berpenghasilan sesuai ketentuan berlaku.
Dalam konferensi pers UU HPP, Menteri keuangan ini juga meluruskan untuk para mahasiswa yang baru saja lulus dan belum mendapatkan atau memiliki pekerjaan tetapi sudah memiliki NIK, tidak diwajibkan bagi mereka untuk membayar pajak.
Menteri yang lebih akrab disapa Ani ini menjelaskan bahwa untuk pekerja atau wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta atau setara dengan Rp 54 juta pertahun maka golongan ini tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. Karena golongan ini masuk ke dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak. Namun demikian, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenai pajak. Orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
2. Siapakah yang wajib membayar pajak?
Lalu siapakah yang dikenakan wajib pajak?
Yaitu pekerja dan golongannya dengan penghasilan Rp 60 juta per tahunnya. Aturan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mengenakan wajib pajak untuk penghasilan Rp 50 juta per tahun.
"Jika pendapatan mereka di bawah nominal pada aturan yang sudah ditentukan, atau nominal penghasilan di bawah nominal kategori tidak kena pajak, maka dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, maka dia tidak kena pajak," kata Sri Mulyani.
Untuk yang memiliki penghasilan Rp 60 juta pertahun akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nominal tarif 5 persen. sedangkan untuk yang berpengahsilan Rp 60 juta - Rp 250 juta tarif pajaknya 15 persen dari penghasilan yang di dapat. Adapun untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar pertahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. Sebelumnya aturan ini tidak ada untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar, namun kini diterapkan.
3. Tarik terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Di bawah ini informasi yang popmama.com rangkum mengenai tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen dari penghasilan
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen dari penghasilan
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen dari penghasilan
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen dari penghasilan
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen dari penghasilan
Jadi, apakah kamu termasuk golongan yang sudah wajib pajak?
Baca juga:
- NPWP dan KTP Digabung, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?
- Biaya Melahirkan Dikabarkan Kena Pajak, Ini Fakta Sebenarnya!
- Maret Waktunya Isi SPT, Jangan Lupa Barang Ini Harus Masuk Lapor Pajak