Satu Keluarga Diusir dari Bandung, Suami KDRT dan Mencabuli Anaknya
Penganiayaan serta pencabulan pada anak kandung dilakukan di depan istrinya sendiri
13 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berita heboh datang dari satu keluarga yang diusir dari Bandung karena dianggap meresahkan dan juga mencoreng nama baik kampung setempat. Warga merasa geram karena diketahui fakta bahwa S (48 tahun) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Tidak hanya itu saja, laporan dari warga setempat mengatakan bahwa S juga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung. Kasus ini pun akhirnya melibatkan polisi untuk melakukan penanganan.
Kali ini Popmama.com telah merangkum fakta-fakta tentang satu keluarga yang diusir dari Bandung.
1. Melakukan penganiyaan dan pencabulan terhadap anak kandung
Insiden penganiayaan serta pencabulan yang dilakukan S pertama kali diketahui oleh personel TNI, Polri dan juga Satpol PP yang sedang berpatroli pada (25/9/20). Saat itu, terdengar teriakan yang membuat personel TNI dan lainnya mendatangi rumah S. Diketahui seorang anak perempuan tengah mengalami penganiayaan di dalam rumah.
Ia mengaku telah dianiaya oleh papa kandungnya sendiri, bahkan ia juga mengatakan tengah mengandung anak dari papanya. Tentu pengakuan ini terdengar oleh masyarakat.
Informasi dari warga setempat, anak perempuan S sebelumnya tinggal bersama pamannya di Jakarta. Ia pulang ke rumah S yang merupakan papa kandungnya. S sendiri tinggal bersama istri keduanya di Bandung.
Sejak ia tiba di Bandung itulah terjadi pencabulan dan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan di depan ibu tirinya. Warga yang berada di samping rumah S merasa ada yang tidak beres, apalagi sering mendengar suara jeritan dan tangisan dari dalam rumah S.
Editors' Pick
2. Tidak melapor ke polisi
Pengakuan dari anak perempuan S membuat informasi mengenai insiden penganiayaan dan pencabulan dari sang Papa semakin menyebar luas di masyarakat.
Akhirnya kasus ini ditangani oleh Kepolisian dari Polsek Cileunyi, dan tidak lama dari itu kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Polresta Bandung.
Sayangnya Polres tidak melanjutkan proses kasus ini karena tidak ada laporan ke polisi. Kasus ini juga tidak naik ke penyidikan karena anak perempuan S yang menjadi korban enggan membuat laporan. Ia justru ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Kasi Pencegahan dan Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Yadi Setiadi mengatakan, dari hasil penelusuran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Cilengkrang diketahui bahwa S yang merupakan kepala keluarga melakukan pencabulan di depan istri keduanya.
Yadi juga menambahkan harusnya ada laporan, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh PPA serta psikolog nantinya juga bisa memberi pendampingan.
"Harusnya ada laporan, PPA kalau ada yang lapor akan ditindaklanjuti, psikolog juga akan memberi pendampingan, memang agak dilema juga," ucap Yadi.