Satu Keluarga Diusir dari Bandung, Suami KDRT dan Mencabuli Anaknya
Penganiayaan serta pencabulan pada anak kandung dilakukan di depan istrinya sendiri
13 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berita heboh datang dari satu keluarga yang diusir dari Bandung karena dianggap meresahkan dan juga mencoreng nama baik kampung setempat. Warga merasa geram karena diketahui fakta bahwa S (48 tahun) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Tidak hanya itu saja, laporan dari warga setempat mengatakan bahwa S juga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung. Kasus ini pun akhirnya melibatkan polisi untuk melakukan penanganan.
Kali ini Popmama.com telah merangkum fakta-fakta tentang satu keluarga yang diusir dari Bandung.
1. Melakukan penganiyaan dan pencabulan terhadap anak kandung
Insiden penganiayaan serta pencabulan yang dilakukan S pertama kali diketahui oleh personel TNI, Polri dan juga Satpol PP yang sedang berpatroli pada (25/9/20). Saat itu, terdengar teriakan yang membuat personel TNI dan lainnya mendatangi rumah S. Diketahui seorang anak perempuan tengah mengalami penganiayaan di dalam rumah.
Ia mengaku telah dianiaya oleh papa kandungnya sendiri, bahkan ia juga mengatakan tengah mengandung anak dari papanya. Tentu pengakuan ini terdengar oleh masyarakat.
Informasi dari warga setempat, anak perempuan S sebelumnya tinggal bersama pamannya di Jakarta. Ia pulang ke rumah S yang merupakan papa kandungnya. S sendiri tinggal bersama istri keduanya di Bandung.
Sejak ia tiba di Bandung itulah terjadi pencabulan dan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan di depan ibu tirinya. Warga yang berada di samping rumah S merasa ada yang tidak beres, apalagi sering mendengar suara jeritan dan tangisan dari dalam rumah S.
Editors' Pick
2. Tidak melapor ke polisi
Pengakuan dari anak perempuan S membuat informasi mengenai insiden penganiayaan dan pencabulan dari sang Papa semakin menyebar luas di masyarakat.
Akhirnya kasus ini ditangani oleh Kepolisian dari Polsek Cileunyi, dan tidak lama dari itu kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Polresta Bandung.
Sayangnya Polres tidak melanjutkan proses kasus ini karena tidak ada laporan ke polisi. Kasus ini juga tidak naik ke penyidikan karena anak perempuan S yang menjadi korban enggan membuat laporan. Ia justru ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Kasi Pencegahan dan Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Yadi Setiadi mengatakan, dari hasil penelusuran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Cilengkrang diketahui bahwa S yang merupakan kepala keluarga melakukan pencabulan di depan istri keduanya.
Yadi juga menambahkan harusnya ada laporan, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh PPA serta psikolog nantinya juga bisa memberi pendampingan.
"Harusnya ada laporan, PPA kalau ada yang lapor akan ditindaklanjuti, psikolog juga akan memberi pendampingan, memang agak dilema juga," ucap Yadi.
3. Membuat perjanjian dengan warga setempat
Warga setempat mencoba untuk mencari solusi agar tidak lagi terulang kasus yang sama di keluarga S.
S diminta warga untuk meninggalkan kampung tersebut, sementara istri dan satu anak laki-laki mereka dibolehkan untuk tetap tinggal di rumah sampai nanti rumah tersebut terjual.
Sementara itu, anak perempuan yang menjadi korban diminta warga untuk pulang ke kampung halamannya di Banten. Pengurus RW membantu prosesnya dengan menghubungi pihak keluarga yang berada di Banten, dan setelah itu ada keluarga yang bisa menjemput anak perempuan S.
4. Warga usir penghuni rumah
Ketua RW 01, Ade Rohmadin menjelaskan bahwa pengusiran terhadap satu keluarga di Bandung ini karena merasa kesal dan geram, apalagi akibat ulah yang diperbuat S terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah perjanjian yang dibuat sebelumnya, ternyata S diam-diam kembali ke rumahnya. S diketahui sudah diusir sejak bulan September dan hanya meninggalkan istri serta satu anak saja di rumah.
"Ia ketahuan kembali ke rumah tanpa sepengetahuan warga, tetapi ada warga yang saat itu melihat S berada di rumah dan langsung lapor ke pengurus," ucapnya.
Setelah S tertangkap basah oleh warga menyambangi kediamannya secara diam-diam, pada Selasa (9/11/2021) ratusan warga RW 01 Kampung Ciwaru, Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkarang. Akhirnya warga beramai-ramai mendatangai rumah S dengan membawa spanduk untuk mengusir S keluar dari kampung. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Tinggalkan tempat ini."
Akhirnya, satu keluarga yang terdiri dari S, istri serta satu anak laki-laki diusir warga dari Bandung. Warga memaksa agar satu keluarga ini cepat meninggalkan kampung tersebut karena sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
5. Mendapat sorotan dari KPAID
Selain mendapat sorotan dari warga setempat, nyatanya kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) karena melanggar hak asasi manusia.
KPAID meminta kepolisian agar kasus ini bisa segera ditangani, karena kasus ini merugikan korban yang diduga hamil anak ayahnya sendiri.
Ade Irfan Al Anshory selaku Ketua KPAID Kabupaten Bandung menghimbau kepada pihak-pihak terkait bahwa kasus ini ditanggapi dengan serius dan juga seadil-adilnya. Ia juga menambahkan pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hukuman untuk kasus ini sendiri, yakni 15 tahun.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait, khususnya memang yang ditangani Unit PPA Polresta Bandung, ini harus serius, tanggap dan seadil-adilnya. Pelaku harus dihukum seberat beratnya, apalagi ini hukumannya 15 tahun, harus seberat beratnya. Supaya memang jera, jangan sampai kejadian ini terulang kembali," ucapnya.
Demikian informasi mengenai satu keluarga yang diusir dari Bandung. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali lagi, dan pelakunya mendapat hukuman yang sesuai.
Baca juga:
- Kronologi Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak hingga Sidang Tertunda
- Belasan Santriwati Dicabuli Oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang
- Kronologi hingga Dakwaan Kasus Pengurus Gereja di Depok Cabuli Anak