Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis dan Berbayar Per 1 Januari 2022
Pemberian vaksin booster akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta
18 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan hingga detik ini. Apalagi setelah diketahui varian Omicron telah masuk ke Indonesia. Jauh sebelum itu, pemerintah sudah merencanakan program vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Vaksinasi booster ditujukan untuk masyarakat dengan dua pilihan yaitu gratis dan berbayar, oleh karena itu pemerintah kini tengah menyusun strategi untuk penggelaran vaksinasi booster.
Lalu siapa saja yang mendapatkan vaksin booster gratis dan berbayar per 1 Januari 2022 nanti? Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
1. Syarat vaksin booster gratis
Seperti arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, Phd, program vaksinasi booster akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022.
"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante.
Mengenai syarat untuk vaksin booster gratis dan berbayar akan berbeda. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksin booster diperuntukan bagi lansia dan kelompok rentan.
Dante menyebutkan bahwa vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Termasuk di dalamnya fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Editors' Pick
2. Syarat vaksin booster berbayar
Sementara itu, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS atau non PBI akan mendapatkan vaksin booster yang berbayar. Adapun kelompok tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Penerima upah dan anggota keluarganya
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya
3. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun tetap dilakukan
Vaksinasi yang akan digelar per tanggal 1 Januari 2022 ini juga tidak menghalangi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun yang sedang berjalan. Pemerintah telah memberi izin anak dengan usia tersebut untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Sebelumnya ada syarat yang harus dicapai sebelum pemerintah mengizinkan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, yaitu telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan targer minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disampaikan oleh Dante bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021.
"Vaksin untuk anak akan kita utamakan, kita alokasikan sekitar 64 juta dosis. 58 sampai 60 juta dosis dan kita sesuaikan dengan umur anak-anak 6 sampai 11 tahun dan usia 11 sampai 12 tahun itu juga ditargetkan," ucapnya.
4. Di mana vaksinasi booster bisa dilakukan?
Untuk pelaksanaan vaksin booster nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta. Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri dan pemerintah diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Terkait harga vaksin booster yang berbayar, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tarifnya sekitar Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi.
Demikian informasi mengenai syarat dan siapa saja yang mendapatkan vaksin booster berbayar atau gratis. Semoga informasi ini membantu.
Baca juga:
- Panduan Lengkap Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun
- Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun Dimulai pada 24 Desember 2021
- Pemerintah Akan Siapkan Vaksinasi Booster pada Januari 2022 Mendatang