Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2022
Program mudik gratis ini terbuka untuk 20.000 peserta
11 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2022. Sebagai koordinator mudik gratis, PT Jasa Raharja memberikan kesempatan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan dan ingin mudik gratis di Lebaran tahun ini.
Pendaftaran mudik gratis tersebut telah dibuka sejak 9-15 April 2022 untuk 20.000 peserta. Pendaftarannya bisa dilakukan melalui aplikasi JRku menu "Mudik 2022" atau website mudik.jasaraharja.co.id.
Kesempatan ini tentunya memudahkan mama sekeluarga yang ingin pulang ke kampung halaman. Berikut ini Popmama.com bagikan beberapa fakta menarik terkait cara daftar dan syarat mudik gratis Jasa Raharja 2022.
Simak dengan baik yuk, Ma!
1. Menggunakan armada bus dan kereta api
Dalam program mudik gratis ini, PT Jasa Raharja menyediakan 100 armada bus untuk 5.000 penumpang dengan 12 kota tujuan serta 23 rangkaian kereta api untuk 15.000 penumpang dengan tujuan kota Semarang, Solo, D.I Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.
Waktu pemberangkatan mudik gratis dengan armada bus akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno dan untuk pemberangkatan moda kereta api dimulai 27 April hingga 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota.
Editors' Pick
2. Pesyaratan umum mudik gratis
Ada persyaratan umum yang harus dipenuhi pemudik sebelum melakukan pendaftaran mudik gratis yang diselenggarakan PT Jasa Raharja. Berikut syarat umum mudik gratis Jasa Raharja 2022, antara lain:
- Harus memiliki sepeda motor dan SIM C
- Satu orang pendaftar dapat mengajak maksimal 4 orang dewasa (di atas 3 tahun)
- Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga
- Pendaftar harus menyiapkan bukti berupa Kartu Keluarga, Surat Nikah, atau Akta Lahir
- Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali
3. Pesyaratan penunjang mudik gratis
Selain persayaratan umum, ada juga persyaratan penunjang yang harus disiapkan untuk verifikasi dan diunggah dengan format JPG atau PNG. Berikut persyaratan penunjang yang perlu dilengkapi, antara lain:
- KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama
- STNK dan Pajak Sepeda Motor yang masih berlaku
- Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP
- Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik
4. Syarat pada saat keberangkatan
Ada beberapa persayaratan yang berlaku bagi para peserta sebelum berangkat mudik gratis 2022 tahun ini. Berikut syarat-syaratnya, antara lain:
- Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
5. Tata cara daftar mudik gratis Jasa Raharja
Usai menyiapkan berbagai persyaratannya, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan melalui situs mudik.jasaraharja.co.id atau aplikasi JRku.
Jika ingin daftar melalui aplikasi, unduh aplikasi JRku terlebih dahulu pada smartphone. Kemudian pilih menu Mudik 2022 dan ikuti instruksi yang tertera.
Selain itu, jika melakukan pendaftaran melalui situs mudik.jasaraharja.co.id, pilih menu Ambil Token, kemudian ke menu Pendaftaran Mudik. Terdapat kuota harian selama periode pendaftaran berlangsung. Jadi jangan sampai kehabisan ya, Ma!
Itulah tadi informasi mengenai cara daftar dan syarat mudik gratis Jasa Raharja 2022. Siapa yang sudah tak sabar untuk pulang ke kampung halaman nih?
Baca juga:
- Lebaran 2022: Mudik Gratis Pemerintah, Syarat, dan Ketentuan Berlaku!
- Tarif Tol Trans Jawa Naik Jelang Mudik Lebaran 2022
- Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Pengidap Komorbid