Cara Membuat Visa Cina, Berapa Biayanya?

Pembuatan visa Cina bisa dilakukan 1 atau 3 bulan sebelum keberangkatan

1 November 2024

Cara Membuat Visa Cina, Berapa Biayanya
Unsplash/Christian Lue

Visa Cina jadi dokumen yang wajib dimiliki sebelum pergi ke Negeri Tirai Bambu tersebut. Sebab, visa adalah dokumen yang wajib ditunjukkan kepada pihak imigrasi. 

Proses pembuatan visa Cina bisa mulai dilakukan pada 1 atau 3 bulan sebelum keberangkatan. 

Menurut Visa For China, proses pembuatan visa Cina memakan waktu hingga 4 hari kerja untuk pelayanan normal dan 3 hari kerja untuk pelayanan kilat. Sejumlah prosedur wajib dilakukan sebelum pengajuan visa Cina dikabulkan. 

Untuk itu, sebelum membuat visa Cina, ketahui terlebih dahulu jenis, syarat, biaya, hingga cara membuatnya. Berikut ini Popmama.com telah merangkum cara membuat visa Cina. Disimak yuk. 

Jenis dan syarat visa Cina

Jenis syarat visa Cina
Freepik

Setidaknya, ada lima jenis visa Cina yang perlu diketahui. Kelimanya, meliputi: visa turis, visa bisnis, visa kerja, visa mahasiswa, dan visa kunjungan keluarga. 

Berikut ini penjelasan mengenai jenis sekaligus syarat dalam membuat visa Cina. 

1. Visa wisata (L)

Sesuai dengan namanya, visa ini digunakan untuk Mama yang ingin berencana ke Cina dengan tujuan wisata. Pemohon memiliki batas maksimum izin tinggal selama 30 hari. 

Adapun jumlah kunjungan dalam 3-6 bulan juga dibatasi hanya satu atau dua kali saja. 

Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengajukan visa wisata:

  • Masa berlaku paspor minimal 12 bulan dengan jumlah halaman kosong paling sedikit 2 halaman
  • Melengkapi formulir pada laman resmi konsulat China dengan benar, kemudian mencetaknya dan membubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia
  • Pas foto terbaru maksimal dalam 6 bulan terakhir. Ketentuan foto harus memperlihatkan seluruh wajah tanpa aksesori seperti kacamata, warna latar putih, dan dicetak menggunakan kertas foto berkualitas tinggi dengan ukuran 33 mm x 44 mm
  • Salinan dokumen perjalanan seperti fotokopi tiket pesawat pulang-pergi Indonesia-Cina dan bukti pemesanan akomodasi
  • Dokumen pendukung seperti kartu undangan yang mengharuskanmu datang ke Cina (apabila ada)

2. Visa kunjungan keluarga (S dan Q)

Visa kunjungan keluarga wajib dimiliki seseorang yang terbang ke Cina untuk bertemu dengan keluarga. 

Misalnya, datang ke pernikahan keluarga maupun mengunjungi keluarga yang sedang berobat di Cina. Simak syaratnya berikut ini:

  • Melengkapi formulir aplikasi pengajuan visa Cina
  • Masa berlaku paspor setidaknya 6 bulan dengan halaman visa kosong lebih dari 1 lembar
  • Pas foto terbaru maksimal diambil 6 bulan terakhir
  • Dokumen kekeluargaan seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta pernikahan
  • Khusus visa Q wajib melampirkan fotokopi KTP Cina atau paspor keluarga yang akan dikunjungi 
  • Khusus S1 dan Q1 durasi tinggal diizinkan lebih dari 180 hari. Namun untuk S2 dan Q2 dibatasi kurang dari 180 hari

3. Visa bisnis (M)

Visa bisnis digunakan untuk keperluan komersil, seperti negosiasi bisnis atau keperluan tanda tangan kontrak bisnis dan sejenisnya. 

Inilah sejumlah syarat untuk pengajuan visa bisnis, antara lain:

  • Memilih rencana kunjungan untuk Visa Single Entry, Double Entry, atau Multiple Entry
  • Melengkapi semua dokumen izin tinggal dan telah memperoleh approval

4. Visa pelajar (X) 

Visa ini dibutuhkan apabila pemohon ingin bersekolah atau melanjutkan pendidikan tinggi di Cina. Ada dua jenis visa pelajar yang meliputi Visa X1 dan Visa X2.

Berikut ini syarat pengajuannya:

  • Memilih durasi ingin tinggal di Cina. Pilih X1 jika tinggal lebih dari 180 hari dan pilih X2 jika tinggal kurang dari 180 hari.

5. Visa kerja (Z)

Jenis visa kerja dibutuhkan jika kedatangan ke Cina untuk bekerja. Visa jenis ini dibutuhkan bagi seseorang yang sengaja datang untuk mengadakan konser atau pertunjukan lainnya di Cina. 

Berikut ini persyaratannya:

  • Mendaftar ke Biro Keamanan Publik dalam kurun waktu 90 hari kedatangan. Biasanya dilakukan oleh anggota yang sudah lebih dulu tinggal di Cina
  • Melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan menyelesaikan proses aplikasi dengan benar sesuai ketentuan.

Editors' Pick

Cara Pembuatan Visa Cina

Cara Pembuatan Visa Cina
Freepik

Setelah mengetahui jenis dan syarat yang diperlukan untuk membuat visa Cina, langkah selanjutnya adalah melakukan pembuatan visa Cina atau apply visa. 

Cara pembuatan visa Cina bisa dilakukan secara online dengan tata cara sebagai berikut: 

  • Buka situs https://www.visaforchina.cn/
  • Pilih negara Indonesia dan lokasi pengajuan visa cina. Kini ada empat kota yang memenuhi syarat, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Denpasar 
  • Klik 'Take Me to the Website'
  • Kemudian klik 'Step By Step Guidance' (Visa) 
  • Jawab sejumlah pertanyaan seperti tujuan kunjungan, di mana tempat penyerahan, hingga pengambilan visa
  • Klik setujui syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan 
  • Ajukan ke pusat pengajuan visa Cna
  • Selesaikan proses pembayaran membuat visa ke Cina
  • Kunjungi lokasi pengambilan visa yang telah dipilih untuk mengambil visa yang sudah diterbitkan.

Meskipun cara pembuatan visa Cina terlihat mudah, namun kamu perlu teliti dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Sebab, kesalahan dalam menyiapkan dokumen ini bisa membuat pengajuan visa Cina gagal, lho!

Biaya pembuatan visa Cina

Biaya pembuatan visa Cina
Freepik/jcomp

Biaya pembuatan visa Cina yang harus dibayar tergantung dari durasi proses permohonan, dan jumlah kunjungan yang diajukan dengan visa. Biaya pembuatan ini adalah total dari biaya pengajuan visa ditambah dengan biaya layanan.

Durasi permohonannya terbagi menjadi tiga tingkatan, meliputi: Reguler, Express Level 2, dan Express Level 1. Permohonan visa jalur reguler memakan waktu 4 hari kerja, sedangkan pemohonan visa jalur Express Level 2 akan selesai dalam 2 sampai 3 hari kerja. 

Untuk Express Level 1, bisa selesai dalam waktu satu hari yang sama atau one day service. Berikut ini rincian lengkap biaya bikin visa Cina:

1. Single Entry 

  • Reguler Rp840 ribu 
  • Express level 2 Rp1,4 juta 
  • Express level 1 Rp1,7 juta 

2. Double Entries 

  • Reguler Rp1,1 juta 
  • Express level 2 Rp1,6 juta 
  • Express level 1 Rp2 juta 

3. Multiple 6 months 

  • Reguler Rp1,3 juta 
  • Express level 2 Rp1,9 juta 
  • Express level 1 Rp2,2 juta 

4. Multiple 12 months 

  • Reguler Rp1,8 juta 
  • Express level 2 Rp2,4 juta 
  • Express level 1 Rp2,7 juta

Kebijakan bebas visa Cina

Kebijakan bebas visa Cina
Freepik/jcomp

Untuk masuk ke Cina, sebenarnya Warga Negara Indonesia (WNI) bisa berkunjung tanpa visa, lho. Tapi ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui terkait kebijakan bebas visa Cina ini. 

Berikut ketentuan kebijakan bebas visa Cina:

  • Jika transit di bandara kurang dari 24 jam dan telah memiliki tiket tujuan asli, maka visa masuk tak diperlukan
  • Kunjungan ke Pulau Hainan bersama grup turis juga tak perlu visa, asal durasi tinggal maksimal 6 hari. Apabila ingin lebih lama yakni 15 hari, maka perlu mengajukan izin tinggal tanpa perlu membuat visa
  • Warga negara Jepang, Brunei, dan Singapura bisa bebas masuk ke Cina. Sementara untuk WNI hanya pemegas paspor diplomatik, biru, dan resmi atau hitam saja
  • Pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC yang masih valid, Kartu Residensi Permanen, dan Residence Permit untuk Warga Negara Asing (WNA) juga bisa bebas keluar masuk Cina tanpa visa

Itulah beberapa cara pembuatan visa Cina beserta biayanya. Semoga informasi ini membantu bagi Mama dan Papa yang ingin melakukan ke negara tersebut, ya.

Baca juga:

The Latest