4 Fakta Kewarganegaraan Ganda yang Jarang Diketahui

Nyatanya, masih banyak anak yang belum memilih kewarganegaraannya

28 Februari 2022

4 Fakta Kewarganegaraan Ganda Jarang Diketahui
Pexels/NastyaSensei

Kewarganegaraan ganda menjadi salah satu hal yang masih terbatas di Indonesia. Lebih dari 130 negara telah mengakui kewarganegaraan ganda, seperti Vietnam, Thailand, Cambodia, Filipina, dan Australia. 

Kewarganegaraan ganda sendiri hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan karena lahir dari pernikahan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship. 

Lantas, apa sebenarnya arti dari kewarganegaraan ganda? Berikut ini Popmama.com bagikan fakta tentang kewarganegaraan ganda yang jarang diketahui.

Yuk, disimak fakta-faktanya sebagai sebuah pengetahuan baru!

1. Setiap anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya

1. Setiap anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya
Freepik/gpointstudio

Ada banyak pernikahan yang berbeda budaya bahkan kewarganegaraan. Namun, pernikahan campuran ini menimbulkan permasalahan terkait kewarganegaraan seorang anak di masa depan nanti. 

Di Indonesia sendiri anak-anak diwajibkan memiliki satu kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun. 

Kini, yang menjadi masalah ialah masih terdapat anak-anak yang tidak melakukan pemilihan ketika mereka sudah lebih dari 18 tahun dan permasalahan tersebut mengancam mereka menjadi warga negara asing.

Editors' Pick

2. Kewarganegaraan telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006

2. Kewarganegaraan telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006
Freepik

Undang-undang mengenai kewarganegaraan sendiri telah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Namun, undang-undang yang kini berlaku ialah UU Nomor 12 Tahun 2006. 

Undang-undang tersebut berisi tentang kewarganegaraan bahwa kewarganegaraan ganda hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan mereka lahir dari pernikahan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship. 

Anak tersebut diwajibkan memilih satu kewarganegaraannya setelah mencapai umur 18 tahun. Tetapi pada kenyataannya kebijakan tersebut meninggalkan banyak persoalan bagi keluarga pernikahan campuran. 

3. Masih banyak anak yang belum memilih kewarganegaraannya

3. Masih banyak anak belum memilih kewarganegaraannya
Freepik/8photo

Pada UU No. 12 Tahun 2006 hanya mengakui kewarganegaraan tunggal. Saat ini, masih banyak anak-anak belum memilih kewarganegaraannya setelah berusia lebih dari 18 tahun. 

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya ialah ketentuan negara (asing) yang tidak mengakui dan memberikan fasilitas jika masih memegang paspor Indonesia. Intinya ada kondisi-kondisi yang membuat mereka berlaku seperti itu. 

Anak-anak yang telat mendaftarkan kewarganegaraannya terancam menjadi warga negara asing. 

4. Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kewarganegaraan ganda

4. Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kewarganegaraan ganda
Freepik

Terkait persoalan yang telah dijelaskan, maka pemerintah akan memberlakukan perubahan terhadap aturan di bawah undang-undang, yaitu perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007. 

Harapan yang dibebankan terhadap perubahan peraturan pemerintah tersebut ialah memberikan keringanan untuk anak-anak yang tidak melakukan pendaftaraan dan tidak melakukan pemilihan kewarganegaraan. 

Dengan itu, anak-anak mereka bisa tetap mendapatkan perlindungan dan tetap menjadi bagian dari warga negara Indonesia tanpa harus melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. 

Itulah beberapa fakta kewarganegaraan ganda yang jarang diketahui. Semoga dengan diterbitkannya peraturan terbaru dapat mempermudah anak-anak untuk memperoleh kewarganegaraannya, ya.

Baca juga:

The Latest