Kemen PPPA Resmikan Rumah untuk Korban Kekerasan
Lokasi Rumah SAPA dijaga privasinya, sehingga dirahasiakan
23 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yakni Bintang Puspayoga telah meresmikan Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (Rumah SAPA) yang dijadikan penampungan sementara para korban kekerasan.
Hal yang perlu diingat ialah kerahasiaan lokasi rumah aman ini harus dijaga dengan ketat.
"Berdirinya Rumah SAPA ini bukan berarti pekerjaan kita berhenti sampai di sini. Setelah ini ada banyak hal yang harus dilakukan terkait penguatan resiliensi dan juga kebutuhan pemberdayaan yang diperlukan penyintas kekerasan agar mereka mampu bangkit kembali dari keterpurukannya di masa lalu," ungkap Bintang Puspayoga.
Bagi masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Untuk informasi lebih jelasnya, kali ini Popmama.com telah menyajikan rangkuman terkait Kemen PPPA resmikan rumah untuk korban kekerasan. Simak informasinya, yuk!
1. Sebagai transit house dan diklasifikasi terkait kondisinya
Bintang Puspayoga selaku Menteri PPPA mengungkapkan bahwa Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (Rumah SAPA) ini adalah perwujudan salah satu tugas fungsi layanan Kemen PPPA dalam menyediakan layanan penampungan sementara.
Salah satu jenis layanan yang diberikan adalah perlindungan bagi perempuan korban kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
Menurut Bintang, Rumah SAPA ini nantinya juga akan menjadi transit house untuk mendistribusikan kasus-kasus yang memerlukan layanan residential lainnya berdasarkan hasil identifikasi dan kriteria kewenangan, bahkan kondisi kedaruratan sesuai kewenangan pusat.
Editors' Pick
2. Diharapkan menjadi acuan bagi UPTD PPA seluruh Indonesia
Hadirnya Rumah SAPA diharapkan bisa lebih memperkuat kerja sama dalam upaya melindungi perempuan dan anak, baik di tingkat pusat, seperti kepolisian, kementerian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan pemerintah daerah.
"Sinergi, kolaborasi, dan inovasi bersama-sama kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya terus kami lakukan. Diharapkan ke depannya, keberadaan Rumah SAPA dapat menjadi acuan bagi UPTD PPA di seluruh Indonesia untuk dapat membentuk layanan penampungan serupa untuk perempuan dan anak korban kekerasan," ucap Bintang.