Kemendikbudristek Keluarkan SE Wisuda di Sekolah Tak Wajib
Wisuda bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid
26 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. Surat tersebut berisi penegasan untuk tidak mewajibkan wisuda di sekolah.
Hal ini berkaitan dengan polemik wisuda sekolah yang dinilai memberatkan orangtua. Dalam sepuluh tahun terakhir, nampaknya wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi, melainkan jadi agenda pendidikan TK hingga SMA juga.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya mengenai Kemendikbudristek keluarkan SE wisuda di sekolah tak wajib.
Disimak yuk, Ma!
1. Selain bukan kewajiban, wisuda tidak boleh memberatkan orangtua murid
Dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan. Wisuda sekolah juga tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.
"Kami mohon kepada seluruh dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid," kata Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.
Edaran yang tak mewajibkan wisuda sekolah ini berlaku untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.
Editors' Pick
2. Pihak komite sekolah diminta diskusi terkait program dan kegiatan sekolah
Kemendikbudristek mengingatkan kepada seluruh satuan pendidik bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah saat menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua peserta didik.
Hal itu sebagaimana yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
"Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah," lanjut Suharti.