Mendag Izinkan Masyarakat Beli Minyak Goreng Curah hingga 10 Liter
Tak akan ada lagi antrean panjang!
23 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah hingga 10 liter per hari mulai 22 Juni 2022. Persyaratan itu telah berubah usai beberapa waktu itu mengizinkan masyarakat membeli minyak goreng hanya 2 liter per hari.
Masyarakat tetap harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak tersebut. Pemerintah juga telah mengklaim bahwa tak akan ada lagi antrean panjang karena ketersediaannya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tersebar dibanyak lokasi wilayah Indonesia.
Berikut ini Popmama.com telah bagikan informasi selengkapnya mengenai Mendag izinkan masyarakat beli minyak goreng curah hingga 10 liter.
Disimak fakta-faktanya, ya!
1. Pembelian maksimal 10 liter per orang dan per hari
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah sesuai HET Rp 14.000 per liter dengan maksimal 10 liter per orang untuk per harinya.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 22 Juni 2022. Kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu kelangsungan bisnis UMKM yang menjadikan minyak sebagai salah satu bahan pokok.
Editors' Pick
2. Tetap menyertakan KTP sebagai persyaratan
Pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000 ini memiliki persyaratan, yakni menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga telah meminta jajarannya untuk memprodukasi minyak goreng dengan jumlah yang banyak.
Selanjutnya, dia juga berharap hal itu tak bergantung pada impor agar harga minyak bisa stabil.