Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan
Perlu dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau penyidik
31 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kini mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang berakibat pada kehamilan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 17 Tahun 2023 melalu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Pada pasal 116 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan aborsi dengan pengecualian mereka yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-undang hukum pidana.
Tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan membutuhkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian.
Simak rangkuman Popmama.com berikut ini untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai kebijakan pemerintah izinkan aborsi untuk korban pemerkosaan.
Disimak beberapa faktanya yuk, Ma!
1. Telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Seseorang yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan yang berakibat pada kehamilan diperbolehkan melakukan tindakan aborsi.
Hal itu diatur dalam pelaksanaan Undang-undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-undang hukum pidana," berdasarkan Pasal 116.
Dalam PP tersebut, kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan janin dengan cacat bawaan yang tak bisa diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Editors' Pick
2. Memerlukan surat keterangan dokter
Lebih lanjut, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan.
Seperti yang tercantum pada Pasal 118 huruf b, aborsi juga bisa dilakukan menggunakan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Dengan demikian, tindakan aborsi pada korban pemerkosaan memerlukan bukti surat keterangan dokter atau bisa juga menggunakan keterangan penyidik.