Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Perlu dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau penyidik

31 Juli 2024

Pemerintah Izinkan Aborsi Korban Pemerkosaan
Freepik/DC Studio

Pemerintah kini mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang berakibat pada kehamilan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 17 Tahun 2023 melalu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 

Pada pasal 116 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan aborsi dengan pengecualian mereka yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-undang hukum pidana. 

Tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan membutuhkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian. 

Simak rangkuman Popmama.com berikut ini untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai kebijakan pemerintah izinkan aborsi untuk korban pemerkosaan.

Disimak beberapa faktanya yuk, Ma!

1. Telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)

1. Telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Freepik/tirachardz

Seseorang yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan yang berakibat pada kehamilan diperbolehkan melakukan tindakan aborsi.

Hal itu diatur dalam pelaksanaan Undang-undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-undang hukum pidana," berdasarkan Pasal 116. 

Dalam PP tersebut, kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan janin dengan cacat bawaan yang tak bisa diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan. 

Editors' Pick

2. Memerlukan surat keterangan dokter

2. Memerlukan surat keterangan dokter
Freepik/DC Studio

Lebih lanjut, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan. 

Seperti yang tercantum pada Pasal 118 huruf b, aborsi juga bisa dilakukan menggunakan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. 

Dengan demikian, tindakan aborsi pada korban pemerkosaan memerlukan bukti surat keterangan dokter atau bisa juga menggunakan keterangan penyidik. 

3. Hanya bisa dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan

3. Ha bisa dilakukan lokasi sudah ditentukan
Freepik

Pada Pasal 119, tindakan aborsi pada korban pemerkosaan hanya bisa dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Proses pelayanan aborsi harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Berdasarkan Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan tersebut harus dipimpin oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan. 

4. Harus mendapat pendampingan

4. Harus mendapat pendampingan
Freepik

Korban pemerkosaan yang akan melakukan tindakan aborsi wajib mendapat pendampingan konseling. Seperti yang dijelaskan di Pasal 124 ayat 1, jika selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapatkan pendampingan sampai persalinan. 

Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh sang mama atau keluarganya. Namun jika tak mampu, bisa diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Itulah beberapa informasi mengenai kebijakan pemerintah izinkan aborsi untuk korban pemerkosaan. Berdasarkan kebijakan tersebut, dapat disimpulkan para korban juga diperkenankan membatalkan aborsi dan membiarkan kandungannya sampai persalinan. 

Baca juga: 

The Latest