Wajib Diketahui, Inilah 5 Larangan Bagi yang Hendak Berkurban
Informasi penting bagi Mama dan keluarga yang tahun ini berniat untuk berkurban
13 Juni 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memasuki bulan Dzulhijjah dianjurkan untuk menunaikan ibadah berkurban. Berkurban adalah ibadah yang dilaksanakan pada 10 dzulhijjah setelah sholat Idul Adha dan juga boleh dilakukan hingga hari tasyrik usai yaitu 13 Dzulhijjah.
Berkurban adalah salah satu bentuk bukti rasa syukur kepada Allah, sebagaimana Allah berfirman dalam Alqur’an :
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3)
Bagi Mama dan keluarga yang ingin melaksanakan ibadah tersebut ada baiknya mengetahui larangan apa saja yang terdapat dalam ibadah tersebut.
Berikut Popmama.com sudah merangkum larangan bagi orang yang mau kurban berdasarkan beberapa sumber kajian.
1. Dilarang memotong kuku dan rambut bagi mereka yang ingin berkurban
Orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambut saat mulai memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga sampai jadwal hewan kurban disembelih. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)
Larangan tersebut juga mencakup tidak boleh mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.
Dan, aturan ini hanya berlaku bagi yang berkurban sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun beliau tidak menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambut mereka.
Editors' Pick
2. Dilarang memberi upah tukang jagal dengan hewan sembelih
Dibolehkan memberi upah tukang jagal asalkan upah tersebut tidak diambil dari hasil sembelihan hewan kurban. Sebab hal ini dilarang karena dianggap sama saja menjual bagian kurban. Larangan tersebut berdasarkan hadis yang mengatakan :
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menjabarkan bahwa hasil kurban diberikan kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah (jika dia orang kaya), maka tidaklah mengapa. Ia berhak untuk mengambil jatah tersebut karena posisinya sama dengan yang lain, bahkan ia lebih pantas karena dia yang mengurus langsung proses penyembelihan sehingga hatinya ingin ikut mendapatkannya.
Lebih lanjut Syaikh Al Fauzan juga mennjelaskan akan tetapi lebih tepat jika upah kerja sebagai jagal dibayarkan utuh terlebih dahulu, baru diberi hasil kurban (dengan status sedekah jika dia miskin atau hadiah jika dia kaya).
Hal tersebut dengan pertimbangan supaya upah sebagai jagal tidak dikurangi dengan alasan sudah diberi jatah dari hewan kurban.