Aturan dan Hukum Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Ada yang bayar fidyah dan bayar puasa, ada yang tidak
19 Mei 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Orang yang uzur diperbolehkan tidak berpuasa saat bulan Ramadan. Salah satu kelompok yang dianggap uzur adalah ibu hamil dan menyusui. Popmama.com akan menjabarkan mengenai hukum beserta tata cara pembayaran fidyah.
Tidak semua ibu hamil dan menyusui mampu menjalankan ibadah puasa. Kondisi fisik yang berbeda membuat para Mama ini ada yang kuat dan tak kuat berpuasa.
Bagi yang tidak mampu berpuasa, maka masuk dalam kategori uzur. Salah satu cara membayar puasanya adalah dengan melakukan fidyah.
Lebih lanjut, ini penjelasan lengkapnya.
1. Apa itu fidyah?
Menurut kitab-kitab fiqih, fidyah atau fidaa atau fida' adalah apabila ia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.
Dengan kata lain, fidyah artinya memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti karena meninggalkan puasa.
Menurut uztadzah Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, aturan fidyah terdapat dalam Alquran tepatnya di surat Albaqarah ayat 184.
"Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui".
2. Orang yang membayar fidyah
Menurut Sitaresmi, ada beberapa kelompok yang diwajibkan membayar fidyah.
"Yaitu, orang tua yang jompo, orang yang sakit permanen, dan juga ibu hamil dan menyusui," ujarnya kepada Popmama.com.
Khusus untuk orang tua yang jompo dan orang yang sakitnya permanen, maka kewajibannya hanyalah membayar fidyah saja. Sementara ada aturan lain mengenai fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Editors' Pick
3. Hukum ibu hamil dan menyusui saat tidak berpuasa
Uztadzah Sitaresmi melanjutkan, ada dua jenis keadaan ibu hamil dan menyusui dalam menjalankan ibadah puasa.
"Ada yang dirinya mampu berpuasa, namun menurut dokter akan berbahaya jika berpuasa karena keadaan anaknya. Sementara, ada yang memang mual, atau lemas jika berpuasa saat hamil atau menyusui," ungkapnya.
Untuk keadaan yang pertama, yaitu yang mampu berpuasa namun ada isu kesehatan, disarankan untuk membayar puasa (qodho) dan membayarkan fidyah.
Sedangkan bagi ibu hamil dan menyusui yang keadaannya lemah jika berpuasa, maka hanya disarankan untuk qodho dan tak perlu membayar fidyah.
4. Jumlah besaran fidyah
Menurut Almanhaj.or.id, tidak disebutkan dalam nash Alquran atau Assunah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka bisa dikembalikan pada kebiasaan yang lazim.
"Jumlah fidyah bisa berupa satu kali makan, baik itu makan siang atau makan malam. Semua tergantung masing-masing menghabiskan berapa untuk satu kali makan," ungkapnya.
Sedangkan ada pula yang mengatakan bahwa fidyah satu hari sejumlah dengan 1 mud.
Di mana kuran mud adalah ukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan. Beberapa contohnya adalah beras, gandum, dan kurma. Jika diukur dengan satuan berat, maka kira-kira akan menjadi 0,675 kg atau 0,688 liter.
Dengan kata lain, 1 mud setara dengan 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
5. Kapan waktu memberikan fidyah?
"Fidyah bisa diberikan setiap hari saat tidak berpuasa, atau bisa diakumulasikan di akhir Ramadan," lanjut Sitaresmi.
Jika diberikan setiap hari, bisa memberikan dalam bentuk beras literan, bisa juga dalam bentuk makanan siap santap.
Sementara jika diakumulasikan maka harus dihitung berapa jumlah tidak puasanya dan dijumlahkan dengan seksama. Nantinya, bisa diberikan di ujung Ramadan.
"Yang pasti, tidak lebih dari waktu Idul Fitri," tuturnya.
6. Siapa saja yang berhak mendapat fidyah?
"Pada dasarnya, memberi fidyah adalah ke orang terdekat yang tidak mampu," ungkap Sitaresmi.
Itu berarti bisa diberikan kepada saudara atau tetangga yang tidak mampu atau fakir.
Selain itu, bisa juga diberikan ke masjid terdekat untuk kemudian didistribusikan kepada mereka yang berhak.
Sebelum memberikan fidyah, pastikan untuk menyampaikan niat dan akad yang sesuai.
Itulah penjelasan mengenai fidyah bagi ibu hamil dan menyusui. Jangan lupa membayarkannya sebelum Idul Fitri, ya!
Baca juga:
- Selain Investasi, Emas Juga Bisa Dimanfaatkan untuk Bayar Zakat
- Penjelasan Singkat Cara Perhitungan Zakat Fitrah
- Doa Niat Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri agar Lebih Berkah