Beri Uang ke Pengemis, Warga Jakarta Bisa Kena Denda Jutaan
Manusia silver yang meminta uang serta pengamen dengan ondel-ondel juga tak boleh diberi uang ya
29 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sudah bukan hal baru bahwa warga Jakarta dilarang memberikan uang ke pengemis.
Untuk mewujudkan kota yang bersih dan rapi, Jakarta memberlakukan beberapa peraturan. Salah satunya adalah melarang pengemis, pengamen dan pedagang asongan berkeliling di jalan Jakarta.
Tak hanya melarang pelaku, namun juga memberi sanksi bagi mereka yang memberikan uang ke para pengemis.
Seperti apa larangannya, dan siapa saja yang tidak boleh diberikan uang? Popmama.com akan menjabarkan apa saja larangannya.
1. Larangan memberikan uang untuk para pengemis
Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur, bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk:
- menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
- menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
- membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Dengan begitu, sudah tertulis jelas bahwa masyarakat tidak disarankan memberikan uang atau membeli barang dari mereka.
Editors' Pick
2. Sanksi bagi yang memberikan
Untuk memberi efek jera dan pengemis tidak makin menjamur, maka diadakan juga sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.
Bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari. Ada juga denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Namun sejauh ini, Satpol PP masih mengutamakan penindakan persuasif. Yaitu edukasi pada masyarakat agar sadar bahwa tindakan memberi uang pada pengemis dan pengamen adalah hal yang dilarang.