Harus Ditaati! Ini Aturan PSBB untuk Kendaraan Pribadi di Jakarta
Untuk kamu yang masih harus berangkat ke kantor atau terpaksa ke luar rumah
13 April 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada Jumat (10/4/2020), Jakarta telah menerapkan PSBB atau Pemberlakuan Sosial Berskala Besar. Meski begitu, itu terhitung masih akhir pekan mengingat hari Jumat adalah hari besar.
Per hari Senin (13/10/2020), barulah PSBB akan berpengaruh banyak pada warga Jakarta maupun para pendatang yang ke ibukota untuk bekerja.
Mengingat ojek online sudah dilarang mengangkut penumpang, mau tak mau harus menggunakan kendaraan umum atau kendaraan pribadi untuk bepergian.
Lalu, bagaimana syarat PSBB untuk kamu yang hendak membawa kendaraan pribadi seperti motor atau mobil? Berikut Popmama.com rangkumkan untukmu.
1. Motor boleh boncengan asal...
Meski ojek online sudah tidak bisa mengangkut penumpang, namun motor milik pribadi masih boleh membawa penumpang. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Dalam pasar 18 Pergub Ayat 5, kendaraan pribadi seperti sepeda motor masih diperbolehkan membonceng asal wajib mengenakan Alat Pelindung Diri atau APD.
Baik pengendara atau penumpang sepeda motor diperbolehkan jika menggunakan sarung tangan dan masker.
Editors' Pick
2. Peraturan tambahan jika ingin membonceng
Ada aturan tambahan bagi pengguna motor yang ingin membonceng orang. Tidak sembarang orang boleh jadi penumpang, melainkan yang memiliki alamat yang sama.
Di check point nanti akan ada pengecekan KTP. Ini gunanya untuk melihat apakah pengendara dan penumpang memiliki alamat tempat tinggal yang sama.
Oleh karena itu, sebelum berboncengan, pastikan untuk membawa KTP, ya. Juga, hanya berboncengan dengan anggota keluarga atau dengan yang memiliki alamat domisili yang sama.
Aturan ini diberlakukan untuk memudahkan para pekerja yang masih ada kewajiban masuk kantor di Jakarta.