Harus Ditaati! Ini Aturan PSBB untuk Kendaraan Pribadi di Jakarta
Untuk kamu yang masih harus berangkat ke kantor atau terpaksa ke luar rumah
13 April 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada Jumat (10/4/2020), Jakarta telah menerapkan PSBB atau Pemberlakuan Sosial Berskala Besar. Meski begitu, itu terhitung masih akhir pekan mengingat hari Jumat adalah hari besar.
Per hari Senin (13/10/2020), barulah PSBB akan berpengaruh banyak pada warga Jakarta maupun para pendatang yang ke ibukota untuk bekerja.
Mengingat ojek online sudah dilarang mengangkut penumpang, mau tak mau harus menggunakan kendaraan umum atau kendaraan pribadi untuk bepergian.
Lalu, bagaimana syarat PSBB untuk kamu yang hendak membawa kendaraan pribadi seperti motor atau mobil? Berikut Popmama.com rangkumkan untukmu.
1. Motor boleh boncengan asal...
Meski ojek online sudah tidak bisa mengangkut penumpang, namun motor milik pribadi masih boleh membawa penumpang. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Dalam pasar 18 Pergub Ayat 5, kendaraan pribadi seperti sepeda motor masih diperbolehkan membonceng asal wajib mengenakan Alat Pelindung Diri atau APD.
Baik pengendara atau penumpang sepeda motor diperbolehkan jika menggunakan sarung tangan dan masker.
Editors' Pick
2. Peraturan tambahan jika ingin membonceng
Ada aturan tambahan bagi pengguna motor yang ingin membonceng orang. Tidak sembarang orang boleh jadi penumpang, melainkan yang memiliki alamat yang sama.
Di check point nanti akan ada pengecekan KTP. Ini gunanya untuk melihat apakah pengendara dan penumpang memiliki alamat tempat tinggal yang sama.
Oleh karena itu, sebelum berboncengan, pastikan untuk membawa KTP, ya. Juga, hanya berboncengan dengan anggota keluarga atau dengan yang memiliki alamat domisili yang sama.
Aturan ini diberlakukan untuk memudahkan para pekerja yang masih ada kewajiban masuk kantor di Jakarta.
3. Aturan jumlah penumpang di mobil
Mobil pribadi masih boleh melintas di jalan raya, tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta, isi penumpang mobil hanya boleh 50%.
Maksudnya, kendaraan yang biasanya muat maksimal 7 orang kini hanya boleh diisi maksimal 4 orang. Sedangkan mobil yang bisa diisi hingga 5 orang kini hanya maksimal 3 orang saja.
Itupun tidak boleh duduk berdekatan. Harus saling menjauh. Seperti contoh, tidak boleh ada penumpang di sebelah pengemudi. Yang duduk di belakang harus menjaga jarak sebagai bentuk physical distancing.
4. Peraturan penumpang selama di mobil
Penumpang mobil juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Mengikuti peraturan dari pemerintah yaitu harus mengenakan masker saat keluar ruangan, maka ini berlaku juga untuk penumpang mobil.
Jadi, meskipun naik mobil, baik penumpang maupun pengemudi harus sama-sama menggunakan masker.
Selain itu, ada juga aturan lain yaitu dilarang bepergian jika suhu tubuhnya berada di atas batas normal atau sedang demam.
Pengendara dan penumpang juga diimbau hanya keluar rumah untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB saja.
5. Sanksi jika tidak mengikuti aturan
Peraturan ini tidak main-main karena ada sanksi bagi yang melanggar.
Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksinya adalah 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Patuhi peraturan dan jangan sampai melanggar, ya!
Baca juga:
- Bodebek Terapkan PSBB, Ridwan Kamil Siapkan Program Bantuan
- Cegah Corona, Anies: Penerapan PSBB DKI Jakarta Efektif 10 April 2020
- Cegah Penularan Covid-19 Meluas, Menkes Setujui PSBB di DKI Jakarta