Tampil dengan 'Wajah Baru', Ini Cara Mengganti Foto e-KTP
Tentu dengan syarat ya, Ma
24 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dengan diberlakukannya e-KTP, masyarakat tidak perlu memperbaharui KTP secara berkala. Namun ada kalanya, foto di KTP harus diganti.
Jika tidak hilang, maka kamu tidak bisa mengganti e-KTP. Meski begitu, dengan beberapa kondisi, kamu bisa mengganti foto yang ada di e-KTP.
Seperti apa caranya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Nah, Popmama.com punya cara penggantiannya. Cek yuk!
1. Syarat mengganti foto e-KTP
Dengan keadaan tertentu, e-KTP bisa diganti. Yang pertama adalah jika pemilik identitas yang dulu tidak berhijab namun kini sudah berhijab. Maka ini masuk kategori yang diperbolehkan.
Lalu, jika KTP elektronik kamu sudah dalam keadaan rusak, terkelupas sehingga menyulitkan untuk mengenali foto dan tulisan yang ada di dalamnya.
Satu lagi, e-KTP boleh diganti jika fotonya sudah buram, meski lainnya masih jelas.
Editors' Pick
2. Cara menggantinya
Kamu bisa mendatangi Dinas Dukcapil setempat untuk memohon pergantian itu. Nantinya, pihak terkait akan mencari tahu apakah kamu sudah memenuhi syarat untuk mengganti atau tidak.
Kalau dirasa syaratnya kurang kuat atau tidak masuk kategori, maka bisa saja permohonan kamu ditolak. Jadi, jangan asal memberi alasan, ya.
3. Data yang harus dibawa
Jika membuat KTP baru harus menggunakan surat dari RT dan RW, maka tidak dengan pembuatan foto baru di e-KTP.
Kamu hanya perlu membawa KTP yang dimiliki saat ini. Selain itu, kamu juga perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga saat ini.
4. Lama pembuatan
Pada dasarnya, proses penggantian foto tidaklah membutuhkan waktu yang lama. Namun, permasalahannya ada di kapan e-KTP dengan foto baru sampai di tangan kamu.
Saat ini, sudah tidak ada masalah dengan pendistribusian blanko untuk pembuatan e-KTP lagi. Meski, masih banyak juga yang terkendala lamanya proses e-KTP ke tangannya.
Jika kamu mengalami kendala penerimaan e-KTP, maka bisa melakukan pengaduan di nomor 081326912479.
Itulah cara mengganti foto di e-KTP. Semoga berguna, ya!
Baca juga:
- Hanya Pakai KTP, Warga di Surabaya Langsung Dapat Layanan Kesehatan
- Vaksinasi Lansia di GBK Boleh untuk KTP Luar Jakarta, Ini Syaratnya
- Keluar Rumah Tanpa Pakai Masker, di Yogyakarta akan Disita KTP-nya