Bisa untuk Uang Muka KPR, Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan
Selain JKP, ada juga JHT
20 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebenarnya, salah satu tujuan utama adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan jaminan pada karyawan. JHT tak hanya untuk pensiun, tapi juga bisa untuk uang muka KPR.
Setiap orang yang bekerja biasanya diharuskan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, agar ia bisa mendapat jaminan saat terjadi sesuatu.
Seperti contoh saat terkena PHK, ia bisa mendapat manfaat dari JKP. Begitu juga saat pensiun, bisa mendapat manfaat dari JHT.
JHT ini bisa dicairkan juga sebagian dengan syarat tertentu. Apa itu JHT dan seperti apa cara pencariannya, Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Pengertian JHT
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaatnya adalah uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan. Tak hanya itu, besarannya juga termasuk dengan hasil pengembangan dari iuran tersebut.
2. Syarat mengeklaim JHT
Untuk mendapat manfaat JHT yang dibayar sekaligus, syaratnya adalah:
- Mencapai usia 56 tahun.
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.
- Terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
- Cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian oleh mereka yang telah bergabung dengan minimal 10 tahun.
Besaran pencairannya bisa mencapai 30% untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan jika untuk keperluan lainnya, peserta bisa menarik saldo tersebut sebanyak 10% saja.