Ramadan di Depan Mata, Ini 6 Cara dan Niat Membayar Hutang Puasa
Hayo, sudah lunas belum hutang puasa tahun lalu?
26 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ramadan sudah di depan mata. Sudahkah Mama membayar hutang puasa? Popmama.com punya cara dan niat membayar hutang puasa Ramadan.
Sebagai perempuan, biasanya selalu ada halangan yang membuat Mama harus berhutang puasa Ramadan. Di luar itu, ada juga keadaan yang tidak memungkinkan untuk puasa seperti hamil atau menyusui.
Karena puasa Ramadan adalah wajib dan harus tetap diganti saat tidak sanggup melakukannya, maka Mama harus tahu tata cara membayar hutang puasa.
Inilah cara dan niat membayar hutang puasa Ramadan.
1. Yang diperbolehkan berhutang puasa
Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib. Setiap umat Islam harus melakukannya sebagai bentuk iman kepada Allah SWT.
Namun diperbolehkan beberapa keadaan untuk tidak berpuasa dan mengqadhanya di lain waktu.
Seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 yang artinya:
(184) Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (185) dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya.
Sakit di sini termasuk jika kesulitan berpuasa saat sedang hamil dan menyusui. Serta tentu saat Mama sedang berhalangan karena menstruasi atau nifas.
2. Cara membayar dengan puasa dengan fidyah
Menurut hadist dari HR Abu Dawud, terdapat penjelasan fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Dalilnya berbunyi:
Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.
Lalu, seperti apa besaran fidyah? Menurut Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi'i, sanadnya shahih, terdapat sebuah kisah mengenai Ibnu Umar RA.
Beliau ditanya mengenai seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya. Hadistnya berbunyi:
Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setia harinya kepada seorang miskin.
Untuk memudahkan pembayaran fidyah, mud bisa dikonversikan menjadi kilogram yaitu setara dengan 0,75 kg.
Umumnya, di Indonesia orang yang membayar fidyah sebesar 2 mud, berarti sama dengan 1,5 kg beras setiap hari puasa yang dilewatkan.