Cara Cek Lembaga Keuangan yang Legal di OJK, Jangan Mudah Tertipu!
Mama harus makin jeli dengan modus penipuan berkedok investasi
12 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semakin banyak modus kejahatan yang menjebak orang tidak bersalah, termasuk menawarkan investasi bodong atau pinjaman dengan terlalu mudah.
Dengan hadirnya banyak lembaga keuangan, kini berinvestasi maupun mencari pinjaman jadi jauh lebih mudah. Namun sayangnya, banyak yang malah terjebak dan berujung merugi berkali lipat.
Untuk itu, penting sekali agar mengetahui seluk beluk mengenai lembaga yang akan dipilih sebelum memutuskan untuk bernegosiasi tentang uang.
Semua lembaga keuangan legal pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itupun kamu tak bisa langsung percaya kalau mereka menambahkan tulisan sudah mengantongi izin resmi dari OJK.
Pastikan dengan cara yang tepat, apakah lembaga tersebut terdaftar dan legal di OJK. Bagaimana langkahnya? Popmama.com akan menjabarkan cara cek lembaga keuangan yang legal di OJK untuk Mama.
1. Mengunjungi situs resmi OJK
Cara termudah untuk mengecek apakah perusahaan keuangan yang akan kamu gunakan legal dan terdaftar adalah dengan mengunjungi situs resmi OJK.
Caranya:
- Kunjungi www.ojk.go.id
- Masuk ke menu dan pilih IKNB
- Pilih bagian bawah: Financial Technology
Di sana, akan ada daftar perusahaan jasa keuangan yang terdaftar dan selalu diupdate oleh pihak OJK.
Editors' Pick
2. Bertanya melalui WhatsApp OJK
Jika terlalu bingung membuka situsnya, kamu bisa juga langsung chat di aplikasi bertukar pesan WhatsApp. Caranya:
- Chat ke no WA OJK 081-157-157-157
- Ketik nama perusahaan yang ingin dicek
- Kirim pesan
- Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status perusahaan tersebut di OJK.
Pastikan untuk memasukkan nama perusahaan dengan tepat karena penamaan yang salah bisa berujung pada hasil pencarian yang berbeda.