Cara Ubah Foto KTP dari Tidak Berhijab jadi Berhijab
Syaratnya tidak ribet, kok
17 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi Mama yang dulu belum berhijab dan kini sudah berhijab, maka akan lebih nyaman kalau mengganti juga foto KTP. Ternyata, syarat ganti foto KTP cukup mudah, kok.
KTP yang saat ini adalah e-KTP yang statusnya sudah seumur hidup sehingga tidak ada pembaruan jika tidak mengalami kondisi tertentu. Jika kartu sudah terkelupas, buram, atau hilang, barulah dilakukan penggantian.
Begitu juga jika ada perubahan data, maka diperbolehkan untuk mengganti KTP.
Untuk mengganti foto KTP dari yang tadinya tidak berhijab kini jadi berhijab, Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Syarat mengganti foto KTP
Berdasarkan informasi dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengganti foto KTP jika kartu rusak atau ada perubahan penampilan.
Kebijakan ini sudah lama diberlakukan dan bisa dipergunakan dengan baik bagi perempuan yang sekarang sudah mengenakan hijab.
Inilah syaratnya:
- Ada perubahan pada penampilan, seperti dulu tidak berhijab tapi kini mengenakan hijab.
- Kondisi KTP terkelupas, rusak, atau fotonya buram.
2. Berkas yang diperlukan
Jika sebelumnya banyak yang mengatakan harus membawa surat rekomendasi, tapi sebenarnya tidak. Jika mengalami kondisi yang mengharuskan perubahan foto KTP, Mama hanya perlu:
- Membawa serta e-KTP lama
- Fotokopi kartu keluarga (KK)