Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Jabodetabek saat PPKM Level 4
Masih sama dengan peraturan sebelumnya, Ma
3 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021. Meski masih dalam tajuk PPKM, namun ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan, terutama yang berhubungan dengan aktivitas dan mobilitas.
Ini adalah perpanjangan PPKM yang ketiga. Masyarakat masih diminta di rumah saja. Kalaupun harus keluar, ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi.
Untuk Mama yang terpaksa keluar rumah karena urusan darurat, Popmama.com akan menjabarkan apa saja syarat yang perlu dipenuhi.
1. Masih sama dengan syarat sebelumnya
Meski diperpanjang, namun namanya tetap sama yaitu PPKM Level 4. Ini berarti, syarat dan aturan perjalanan, terutama sektor transportasi darat masih berlaku dengan yang sebelumnya.
Ini sesuai dengan isi Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan. Di mana isinya adalah:
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang diterapkan kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Editors' Pick
2. Untuk perjalanan rutin, wajib membawa STRP
Sedangkan bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal, atau pekerja yang perlu ke kantor, ada syarat khusus untuk bisa lewat penyekatan. Seperti tertera dalam SE 56, kamu tak perlu membawa hasil tes negatif.
Yang diperlukan adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Lalu, bisa juga surat tugas yang sudah ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan). Kesemuanya itu, perlu berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.