Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Jabodetabek saat PPKM Level 4

Masih sama dengan peraturan sebelumnya, Ma

3 Agustus 2021

Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Jabodetabek saat PPKM Level 4
Freepik

Presiden Joko Widodo melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021. Meski masih dalam tajuk PPKM, namun ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan, terutama yang berhubungan dengan aktivitas dan mobilitas. 

Ini adalah perpanjangan PPKM yang ketiga. Masyarakat masih diminta di rumah saja. Kalaupun harus keluar, ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi.

Untuk Mama yang terpaksa keluar rumah karena urusan darurat, Popmama.com akan menjabarkan apa saja syarat yang perlu dipenuhi. 

1. Masih sama dengan syarat sebelumnya

1. Masih sama syarat sebelumnya
Freepik/4045

Meski diperpanjang, namun namanya tetap sama yaitu PPKM Level 4. Ini berarti, syarat dan aturan perjalanan, terutama sektor transportasi darat masih berlaku dengan yang sebelumnya. 

Ini sesuai dengan isi Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan. Di mana isinya adalah:

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang diterapkan kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam. 

Editors' Pick

2. Untuk perjalanan rutin, wajib membawa STRP

2. perjalanan rutin, wajib membawa STRP
Freepik/javi_indy

Sedangkan bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal, atau pekerja yang perlu ke kantor, ada syarat khusus untuk bisa lewat penyekatan. Seperti tertera dalam SE 56, kamu tak perlu membawa hasil tes negatif. 

Yang diperlukan adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Lalu, bisa juga surat tugas yang sudah ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan). Kesemuanya itu, perlu berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

3. Syarat maksimal kapasitas kendaraan adalah 50%

3. Syarat maksimal kapasitas kendaraan adalah 50%
Pixabay/free-photos

Dalam syarat perjalanan, ditetapkan juga peraturan mengenai kapasitas kendaraan. Peraturan ini berlaku untuk mobil pribadi dan transportasi umum. 

Ketentuannya adalah:

  • Mobil pribadi boleh diisi dengan kapasitas 50% jika tidak berdomisili sama dan 100% untuk domisili yang sama sesuai KTP. 
  • Taksi online hanya maksimal 50%. 
  • Kendaraan konvensional atau angkutan umum maksimal 50%. 
  • Mobil sewa atau rental maksimal 50%. 

4. Perpanjangan PPKM Level 4 berlaku di 141 daerah

4. Perpanjangan PPKM Level 4 berlaku 141 daerah
Pxhere/ CC0 Public Domain

Perpanjangan peraturan ini pada 141 daerah di Indonesia dan berlaku selama 3-9 Agustus 2021. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. 

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Beberapa daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Meski terasa lebih sulit, namun ini semua demi kebaikan bersama. Makin cepat terwujud penurunan kasus penyebaran infeksi, semakin dekat kita dengan akhir PPKM. Jadi, terus semangat, ya!

Baca juga:

The Latest