5 Fakta Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman setelah Kecelakaan Vanessa

Hal tersebut dibantah oleh Kementerian PUPR, Ma

8 November 2021

5 Fakta Jalan Tol Indonesia Tidak Aman setelah Kecelakaan Vanessa
Pixabay/Valtercirillo

Baru-baru ini beredar video yang mengungkapkan fakta mengenai jalan tol di Indonesia tidak aman. Namun nyatanya, hal itu tidak sepenuhnya benar. 

Setelah terjadinya kecelakaan maut yang membuat Vanessa Angel dan suaminya berpulang, banyak sekali spekulasi yang membahas mengenai kejadian tersebut. Mulai dari keamanan berkendara, sampai jalan tol yang dinilai menggunakan materi yang tidak aman. 

Namun bagaimana mengenai fakta sebenarnya? Popmama.com mengintip dari Kementerian PUPR pun akan mengungkapkan hal yang sebenarnya.

1. Video viral yang mengungkapkan bahwa jalan tol di Indonesia tidak aman

1. Video viral mengungkapkan bahwa jalan tol Indonesia tidak aman
beachfm.co.nz

Sebuah akun TikTok yang bernama @anakteknikindo mengunggah video mengenai penjelasan kenapa jalan tol di Indonesia dinilai tidak aman. 

Dalam narasi, disebutkan:

"Belajar dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Tau nggak, ternyata jalan tol di Indonesia tidak aman," demikian ditulis dalam video yang berlatar suara menegangkan. 

Menurut konten kreator tersebut, ada dua hal yang tidak aman yaitu permukaan jalan dan beton pembatas. Dikatakan bahwa jalan beton tidak punya daya cengkram antara ban dan permukaan perkerasan jalan. Akibatnya, mobil mudah tergelincir dan meluncur jauh sebelum berhenti. 

Selanjutnya, dinding beton di tengah jalan yang tebal dan kokoh dianggap sebagai pencabut nyawa lainnya. Konten ini menyarankan untuk menggunakan rumput dengan lebar 2,5 meter dengan kelandaian 5 persen. 

Video ini dengan mudah bergulir di antar sosial media dan membuat spekulasi semakin liar. 

Editors' Pick

2. Faktanya, jalan tol yang ada di Indonesia sudah melalui beberapa tahapan uji layak

2. Faktanya, jalan tol ada Indonesia sudah melalui beberapa tahapan uji layak
Pixabay/yanuar_wijaya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akhirnya buka suara. Dalam video yang dibagikan dalam akun resmi Kementerian PUPR, dijabarkan mengenai kelayakan jalan tol di Indonesia. 

Disebutkan bahwa pembangunan jalan tol di Indonesia telah memerhatikan risiko kecelakaan di jalan tol. Bakan menurut Kepala BPJKT Kementerian PUPR, Danang Parikesit, jalan tol yang beroperasi di Indonesia sudah melalui uji laik fungsi dan laik operasi. 

3. Pagar beton dinilai lebih aman dibanding taman rumput

3. Pagar beton dinilai lebih aman dibanding taman rumput
Freepik/Welcomia

Membantah pernyataan dalam video tersebut, pihak dari PUPR mengatakan bahwa pagar pembatas dibuat dari beton telah mempertimbangkan risiko fatalitas jika terjadi kecelakaan. 

Dikatakan bahwa beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan dengan peruntukannya. 

Danang mengungkapkan, penempatan pagar beton pada umumnya ditempatkan pada lokasi yang dianggap berbahaya seperti jembatan. Selain itu, pemisah jalur yang jaraknya berdekatan bisa memperkecil risiko kendaraan menyebrang ke jalur berlawanan. 

4. Mengenai jalan beton dan ban mobil yang tidak bisa mencengkram dengan maksimal

4. Mengenai jalan beton ban mobil tidak bisa mencengkram maksimal
pexels/mike

Benar adanya bahwa rem mendadak umumnya tidak bisa dilakukan langsung di lajur jalan tol. Namun solusinya bukanlah mengganti jalan materi jalan tol, melainkan mengetahui aturan berkendara selama di jalan tol. 

Menurut Danang, setiap pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol. Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa setiap area jalan tol juga sering diberikan himbauan untuk jaga jarak aman antar kendaraan. 

Hal ini dilakukan agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak, masih ada ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman. 

5. Batas kecepatan di jalan tol

5. Batas kecepatan jalan tol
Freepik

Menilik kecelakaan yang sering terjadi di jalan tol, kebanyakan merupakan hasil abai dari peraturan. Bicara tentang kecepatan di jalan tol, ambang batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 sampai 100 kilometer per jam. Hal ini sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. 

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km per jam. 

Selain itu, yang harus diperhatikan saat berkendara adalah kondisi mobil yang dalam keadaan baik, termasuk pengecekan rem, ban, dan lampu. Lalu, kondisi pengendara yang harus fit dan hindari memaksa berkendara saat mengantuk atau lelah. 

Jangan lupa berdoa dan selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, meski jalanan terlihat kosong.

Baca juga:

The Latest