6 Fakta TikTok Shop Buka Lagi, Harus Ikuti Aturan

Sosial media dan e-commerce harus dipisahkan, Ma

22 November 2023

6 Fakta TikTok Shop Buka Lagi, Harus Ikuti Aturan
Pexels/cottonbro studio

Setelah heboh karena tiba-tiba TikTok Shop ditutup, kini kabar gembira kembali datang. Rencananya, TikTok Shop akan dibuka dengan beberapa aturan baru. 

Sebelumnya, warganet diributkan dengan TikTok Shop yang mendadak harus ditutup. Padahal, banyak yang merasa terbantu dengan adanya fitur belanja di sosial media tersebut. 

Hal ini dilakukan karena adanya protes yang berlangsung dari berbagai kalangan penjual atas ramainya TikTok Shop. 

Setelah sekian lama, akhirnya ada angin segar kembali datang. Seperti apa detail TikTok Shop yang akan kembali buka? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama. 

1. Diizinkan kembali buka oleh Menteri Koperasi dan UMKM

1. Diizinkan kembali buka oleh Menteri Koperasi UMKM
Freepik/benzoix

Kementerian Perdagangan menutup TikTok Shop karena banyaknya keluhan yang datang dari para pedagang offline dan pedagang online di Indonesia. Setelah pemberitahuan yang cukup singkat, akhirnya TikTok Shop tutup pada tanggal 4 Oktober 2023. 

Hanya berselang sebulan lebih, TikTok Shop diperkenankan kembali buka. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di Bali. 

"Kami sudah sangat terbuka untuk investasi asing. Jadi, mereka (TikTok Shop) silahkan saja membuka dan berinvestasi di plafon digital. Tapi memang kami sudah punya aturan sekarang," ujar Teten. 

2. Ada aturan yang harus diikuti

2. Ada aturan harus diikuti
Pexels/CupofCouple

Tentu perizinan ini disertai dengan aturan. Menurut Teten, yang diatur adalah sisi investasinya, perdagangannya, dan arus masuk barang.

Teten lebih lanjut menjelaskan kalau TikTok wajib mematuhi aturan tersebut demi melindungi kepentingan dalam negeri. Siapa yang harus dilindungi? Yaitu perdagangan elektronik atau e-commerce, industri, UMKM, dan konsumen di dalam negeri. 

 

Editors' Pick

3. Harus terpisah dengan sosial media

3. Harus terpisah sosial media
Pexels/MARTPRODUCTION

Peraturan lainnya adalah keharusan bagi TikTok untuk memisahkan antara e-commerce, dalam hal ini TikTok Shop, dengan sosial media atau TikTok. Berarti, kalau belanja tidak bisa lagi sambil scrolling TikTok, deh. 

Selain itu, TikTok juga diwajibkan mematuhi peraturan perdagangan yang baru. Namun, Teten tidak menjelaskan secara detail mengenai aturan tersebut. 

 

4. Wajib mematuhi aturan soal standarisasi

4. Wajib mematuhi aturan soal standarisasi
Pexels.com/George Dolgikh

Selanjutnya, Teten menekankan pentingnya untuk mengikuti aturan soal standarisasi produk. 

"Supaya tidak ada lagi konsumen yang tertipu dengan membeli barang murah, tapi kualitasnya rendah. Oleh karena itu, mereka harus mengurus izinnya lagi," ungkap Teten. 

Pada kenyataannya, standar ini belum sepenuhnya dilakukan e-commerce di Indonesia karena masih banyak konsumen yang merasa tertipu saat belanja online. 

 

5. Sempat ada pembicaraan antara TikTok dan perusahaan e-commerce di Indonesia

5. Sempat ada pembicaraan antara TikTok perusahaan e-commerce Indonesia
Freepik

Tampaknya, TikTok mungkin bekerja sama dengan beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia. Hal ini disampaikan sendiri oleh Teten. 

Ia mengungkapkan kalau ada sejumlah perusahaan e-commerce di Indonesia yang telah berbicara dengan TikTok. Beberapa perusahaan yang disebutkan antara lain Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli. 

 

6. Belum bisa dipastikan kapan tanggal kembali buka

6. Belum bisa dipastikan kapan tanggal kembali buka
Pexels/cottonbro studio

Meski sudah mendapat lampu hijau untuk kembali buka, namun belum ada keputusan mengenai tanggal pastinya. Teten menjelaskan kalau sampai sekarang belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan pihak TikTok. 

Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya, Ma. 

Baca juga:

The Latest