Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Agama Islam
Ada yang mengharamkannya, ada yang memperbolehkannya
24 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selalu ada aturan dalam beragama. Begitu juga dalam agama Islam, ada hukum tersendiri dalam mengucapkan selamat untuk hari besar agama lain.
Indonesia memiliki beberapa agama berbeda dan masyarakatnya hidup dengan rukun dan beriringan. Bagaimanapun, setiap agama punya aturannya masing-masing.
Seperti dalam Islam, ada hukum tersendiri untuk mengucapkan selamat pada umat agama lain saat merayakan hari besar keagamaannya.
Hukum ini tidak terpaku untuk selamat Natal saja, namun untuk semua perayaan keagamaan lainnya. Kali ini, Popmama.com akan mengulas bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam.
1. Tidak ada ayat Al-Quran yang jelas mengatakan tentang hal ini
Menurut para ulama, tidak ada ayat Al-Quran dan hadis nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan tentang keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal, demikian menurut nu.or.id.
Padahal, kondisi sosial di masa Nabi Muhammad SAW hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani.
Karena itulah, kondisi ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi. Maksudnya, permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari atau ditolak, sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari, demikian lanjut dari situs resmi NU.
Editors' Pick
2. Kelompok ulama yang mengharamkan
Karena termasuk kategori ijtihadi, maka ada kelompok yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkan. Mari kita bahas dahulu kelompok ulama yang mengharamkannya.
Sebagian ulama termasuk Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja'far, Syekh Ja'far at-Thalhawi, dan banyak lagi mengharamkan seorang Muslim untuk mengucapkan selamat Natal pada mereka yang merayakannya.
Mereka berpedoman pada beberapa ayat dan hadis riwayat Nabi.
3. Dalil yang dianggap mengharamkan
Para ulama ini berpedoman pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya:
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Maksud dari ayat ini adalah Allah menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga adalah mereka yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan mereka yang mengucapkan selamat Natal dianggap telah membenarkan keyakinan umat Kristen tentang hari Natal.
Selain itu, ada juga pedoman berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar, seperti sabda Nabi SAW:
Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian kaum tersebut (HR Abu Daud, No 4031).
Mereka yang mengucapkan Natal dianggap menyerupai tradisi umat Kristen dan dianggap bagian dari mereka. Akhirnya, hukum ucapannya pun jadi haram.
4. Kelompok ulama yang memperbolehkan
Masih dari Nu Online, disebutkan juga beberapa ulama memperbolehkan ucapan Natal pada umat Kristen. Para ulamanya antara lain Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum'ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah dan banyak lainnya.
Mereka berlandaskan firman Allah SWT dalam Al Quran di surat Al-Mumtahanah ayat 8:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Selanjutnya, mereka juga berpegangan pada hadis Nabi riwayat Anas bin Malik yang berbunyi:
Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi SAW, kemudian ia sakit. Maka, Nabi SAW mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: Masuk Islam-lah! Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: Taatilah Abul Qasim (Nabi SAW). Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi SAW keluar seraya bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka. (HR Bukhari No 1356, 5657)
Berdasarkan hadis tersebut, Ibnu Hajar berkata, hadis ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim menjadi pembantu dan menjenguknya jika ia sakit.
Lebih lanjut, mereka menafsirkan bahwa Nabi SAW mencontohkan pada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak menyakiti mereka. Sehingga, mengucapkan selamat Natal pun dianggap boleh.
5. Pada akhirnya, sesuai pertimbangan masing-masing
Dari kedua penjelasan tersebut, masing-masing memiliki dasar baik dari Al-Quran maupun dari hadis Nabi SAW. Disebutkan pula bahwa perbedaan ini sebaiknya tidak dijadikan konflik dan sumber perpecahan.
Jika meyakini bahwa mengucapkan selamat Natal adalah sebuah tindakan yang haram, maka tak apa. Sedangkan jika meyakini bahwa mengucapkan selamat Natal bukanlah meyakini agamanya, melainkan hanya berbuat baik pada sesama, maka itu juga tidak apa.
Berikut tadi rangkuman tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. semoga bisa bermanfaat!
Baca juga:
- 6 Rekomendasi Merek Baju Natal untuk Ibu Hamil, Simple dan Feminin
- 11 Model Baju Natal Remaja Korea, Simple dan Tetap Elegan
- 10 Pohon Natal yang Bentuknya Tak Biasa, Unik Banget