Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur Menurut Islam
Semuanya diatur jelas di dalam Alquran
13 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak ada orangtua yang ingin meninggalkan anaknya lebih dulu. Namun umur seseorang tak ada yang bisa tahu. Hampir setiap orangtua pernah berpikir apa yang harus dilakukan jika umurnya sudah habis di dunia dan harus meninggalkan anaknya sendiri. Semua sudah disiapkan dengan matang, termasuk warisan untuknya.
Seperti apa hukum warisan bagi anak yang masih di bawah umur? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Ayat mengenai warisan
Menurut dr Muhammad Ali as Shabuni dalam bukunya Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah di Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, ada 3 ayat yang jadi pedoman dasar ilmu waris. Ketiganya adalah surat An-Nisaa ayat ke 11, 12, dan 176.
Ketiganya menjelaskan mengenai ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapat harta warisan. Ada 6 pembagian yang ditentukan seperti di dalam ayat-ayat mawaris yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.
2. Hukum waris untuk anak laki-laki tunggal
Jika dilansir dari Hukum Online, dalam hukum, anak tunggal yang ditinggalkan kedua orangtuanya mendapat waris yang sesuai dengan porsinya.
Jika perempuan, maka ia mendapat 1/2 dari seluruh harta waris. Sementara jika anaknya laki-laki, ia mendapat seluruh dari harta waris, demikian ditengok dari Hukum Online. Namun, setelah dikurangi 1/6 untuk masing-masing orang tua almarhum.