Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur menurut Negara
Hanya ada 1 hukum yang berlaku mengenai warisan untuk anak di bawah umur menurut negara
8 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bisa saja orangtua meninggal lebih dulu dibanding anaknya. Lalu bagaimana tentang hukum warisnya?
Secara istilah, warisan adalah pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia ke orang yang masih hidup. Mengenai jumlah besarannya, semua diatur dalam hukum.
Di Indonesia, sudah ada hukum jelas yang mengatur mengenai hak waris ini, termasuk mengenai waris kepada anak yang masih di bawah umur.
Untuk lebih jelasnya, Popmama.com akan menjabarkan warisan kepada anak dibawah umur.
1. Soal hukum waris di Indonesia
Di Indonesia, hukum kewarisan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 yang mengatur tentang pengertian waris, harta warisan, dan ahli waris.
Sebelum adanya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ada 3 sistem hukum waris yang berlaku, demikian menurut Hukum Online.
Ketiganya adalah hukum waris menurut hukum perdata barat (peninggalan Belanda), hukum waris menurut hukum adat, dan hukum waris menurut hukum Islam.
Menurut Abdul Gani Abdullah dalam buku Dalam Sepuluh Tahun Undang-Undang Peradilan Agama (hal.52), asas pilihan hukum ini berguna menghindarkan dari ketidaksepahaman atau ketidaksepakatan dalam menentukan hukum dan untuk tidak bergantung pada agama masing-masing, demikian menurut
Dengan begitu, pihak yang berperkara bisa bebas memilih dari ketiga jenis hukum tersebut.
Editors' Pick
2. Perubahan peraturan di tahun 2006
Namun, terjadi perubahan peraturan di tahun 2006. Di mana terdapat di Paragraf Kedua Penjelasan Umum UU 3/2006 dan dinyatakan bahwa:
"..kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: "Para Pihak sebelum berperkara dapat meempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan", dinyatakan dihapus."
Dengan penghapusan opsi tersebut, pilihan hukum untuk penyelesaian sengketa atau perkara pembagian warisan menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama dan diselesaikan berdasarkan hukum agama yang dianutnya.