Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik dari bulan lalu. Namun masih banyak yang belum menyadarinya. Popmama.com akan merangkumkan untuk Mama.
BPJS Kesehatan jadi salah satu layanan yang wajib dimiliki seluruh masyarakat di Indonesia. Asuransi kesehatan ini tersedia dalam banyak kelas dengan fasilitas layanan yang berbeda.
Informasi terbaru di tahun 2021, ada kenaikan yang diberlakukan di dari awal tahun.
Yuk simak, Ma, apa saja yang harus diperhatikan.
1. Kenaikan sempat dibatalkan
Freepik/wavebreakmedia_micro
Presiden Joko Widodo telah menetapkan besaran iuran dari program BPJS Kesehatan. Hal ini disusun dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, aturan ini pernah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) namun dibatalkan.
Editors' Pick
2. Dinaikkan karena subsidi berkurang
Freepik/wirestock
Sebenarnya biaya iuran dari BPJS ini tidak naik, hanya saja jumlah besaran subsidinya yang dikurangi.
Pemerintah mengatur besaran iuran Peserta Mandiri Kelas III yaitu Rp 42.000 per bulan. Sejak Juli 2020, mereka menerima subsidi sebesar Rp 16.500. Dengan begitu, peserta di kelas ini hanya perlu membayar Rp 25.500 per bulan.
Namun semuanya berubah di tahun 2021. Di mana dalam jumlah subsidi berkurang Rp 9.500. Kini, kelompok Peserta Mandiri Kelas III hanya mendapat subsidi sebesar Rp 7.000.
Dengan kata lain, mereka di kelompok ini harus membayar iuran sebesar Rp 35.000 setiap bulannya.
3. Diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2021
Freepik
Aturan baru ini sudah berlaku tertanda sejak 1 Januari 2021. Berarti sudah lewat dari satu bulan diberlakukan. Nah, apakah Mama menyadari perubahan potongan iuran ini?
Namun aturan ini hanya berlaku untuk kelompok Peserta Mandiri Kelas III. Kelas lainnya tidak ada kenaikan karena sebelumnya sudah naik di bulan Juli 2020 lalu.
Hal ini terjadi karena adanya perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021. Walaupun, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo enggan mengatakan berapa besaran perubahannya.
4. Inilah daftar tetap besaran iuran beserta aturannya
Freepik/Senivpetro
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) memiliki 3 pilihan kelas yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Untuk besaran biaya iuran bulanannya adalah:
Kelas I: Rp 150.000
Kelas I: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
Sedangkan aturannya adalah:
Pekerja membayar iuran 1% dari total gajinya
Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4% dari total gaji pekerja
Batas atas atau gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp 12 juta.
5. Fasilitas yang didapat sesuai kelasnya
Freepik/wirestock
Yang membedakan kelasnya hanyalah ruang perawatan jika diperlukan rawat inap di rumah sakit. Sedangkan untuk obat ataupun pelayanan rawat jalan, semua peserta memiliki fasilitas yang sama, yaitu sama-sama gratis.
Untuk Kelas I, ruang rawat inapnya sekitar 2-4 pasien di rumah sakit. Jika ingin naik ruangan, maka bisa upgrade ke layanan VIP dengan membayar kekurangan biaya secara mandiri.
Kelas II bisa menginap di RS dengan ruang berkapasitas 3-5 pasien. Kelas ini juga bisa naik ke layanan Kelas I atau VIP dengan membayar kekurangan biaya secara mandiri.
Sedangkan untuk Kelas III diberikan layanan ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang. Bahkan di beberapa rumah sakit, kapasitas ruangnya bisa lebih besar lagi.
Nah, itulah beberapa hal yang harus Mama perhatikan mengenai kenaikan dari BPJS Kesehatan.