Maksimal Bagasi Naik Kereta Api KAI 20 Kg, Kalau Lebih Harus Bayar
Sebenarnya ini bukan peraturan baru
7 Februari 2024

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap kendaraan umum memiliki peraturan sendiri. Saat naik kereta api jarak jauh, jumlah maksimal bagasinya adalah 20 Kg.
Kereta sering jadi andalan untuk bepergian jauh karena lebih ekonomis dan cepat dibanding naik bus. Selain itu, kereta juga kerap jadi alat transportasi untuk pulang kampung atau mudik.
Nah, mudik biasanya bawa banyak barang. Tapi ternyata, ada peraturan bawaan maksimal untuk bagasi di kereta.
Seperti apa detail aturannya? Popmama.comakan merangkumkannya untuk Mama.
1. Bagasi maksimal 20 kg adalah peraturan lama
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan pada para calon penumpang yang ingin bepergian antar kota untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan.
Bagi penumpang yang akan berangkat dari Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi, bagasi maksimalnya adalah 20 kg saja.
Hal ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal dengan 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi," ujarnya.
Sedangkan peraturan ini sudah berlaku sejak lama dan sudah sering disosialisasikan secara berulang di semua linimasa KAI.
2. Ada biaya yang harus dibayar jika kelebihan
Lebih lanjut, Ixfan menyampaikan bahwa ada bea yang harus dibayar jika kedapatan bagasi lebih dari peraturan yang berlaku.
Beanya adalah Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.