Maksimal Bagasi Naik Kereta Api KAI 20 Kg, Kalau Lebih Harus Bayar

Sebenarnya ini bukan peraturan baru

7 Februari 2024

Maksimal Bagasi Naik Kereta Api KAI 20 Kg, Kalau Lebih Harus Bayar
Unsplash/Fasyah Halim

Setiap kendaraan umum memiliki peraturan sendiri. Saat naik kereta api jarak jauh, jumlah maksimal bagasinya adalah 20 Kg.

Kereta sering jadi andalan untuk bepergian jauh karena lebih ekonomis dan cepat dibanding naik bus. Selain itu, kereta juga kerap jadi alat transportasi untuk pulang kampung atau mudik. 

Nah, mudik biasanya bawa banyak barang. Tapi ternyata, ada peraturan bawaan maksimal untuk bagasi di kereta. 

Seperti apa detail aturannya? Popmama.comakan merangkumkannya untuk Mama. 

1. Bagasi maksimal 20 kg adalah peraturan lama

1. Bagasi maksimal 20 kg adalah peraturan lama
freepik/freepik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan pada para calon penumpang yang ingin bepergian antar kota untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan. 

Bagi penumpang yang akan berangkat dari Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi, bagasi maksimalnya adalah 20 kg saja. 

Hal ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko. 

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal dengan 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi," ujarnya.

Sedangkan peraturan ini sudah berlaku sejak lama dan sudah sering disosialisasikan secara berulang di semua linimasa KAI. 

 

 

2. Ada biaya yang harus dibayar jika kelebihan

2. Ada biaya harus dibayar jika kelebihan
Freepik/benzoix

Lebih lanjut, Ixfan menyampaikan bahwa ada bea yang harus dibayar jika kedapatan bagasi lebih dari peraturan yang berlaku. 

Beanya adalah Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

 

 

3. Jika bawaan terlalu banyak, sebaiknya lakukan ini

3. Jika bawaan terlalu banyak, sebaik lakukan ini
Freepik
Ilustrasi

KAI mengimbau para penumpang agar menempatkan barang-barang di tempatnya. Bagasi boleh diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak memicu kerusakan pada kereta. 

Apa yang harus dilakukan kalau barang terlalu banyak? Maka Ixfan menyarankan agar mengirimnya dengan jasa ekspedisi. 

"Adapun, pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang, dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI logistik," lanjutnya. 

 

4. Barang yang dilarang dibawa

4. Barang dilarang dibawa
Freepik/Wavebreakmedia_micro

Tentu, ada barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa di kendaraan umum. Apa saja barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api? Ini dia daftarnya: 

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api atau benda tajam
  • Benda yang mudah terbakar/meledak
  • Benda yang berbau busuk/amis 
  • Benda yang karena sifatnya bisa mengganggu atau merusak kesehatan orang lain
  • Benda yang mengganggu kenyamanan penumpang lainnya

Selain itu, ada juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. 

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tutupnya. 

Nah, jangan sampai barangnya ditahan sebelum naik kereta, ya, Ma!

Baca juga:

The Latest