Mengenal JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dipakai saat Kena PHK
Harus melapor maksimal 7 hari setelah PHK
20 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selain untuk kesehatan, BPJS juga tersedia dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan. Di dalamnya, ada dua jaminan yang tersedia, salah satunya JKP.
Sebelumnya, jaminan ini dinamakan Jaminan Tenaga Kerja atau Jamsostek dan kini dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sedangkan pencairan dana bisa dilakukan jika sudah keluar dari kantor.
Seperti apa detail JKP? Popmama.com akan menjabarkannya untuk Mama.
1. Mengenal apa itu JKP
JKP adalah program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang baru dimulai pada tahun ini yaitu 2022. Program ini memberikan jaminan pada para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Tujuannya, agar pekerja bisa tetap mempertahankan kehidupan pasca mendapat PHK sembari menyiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.
Untuk bisa mendapatkannya, pekerja bisa mendapat benefit JKP jika masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dari 24 bulan dan telah membayar iuran paling setidaknya 6 bulan berturut-turut.
Editors' Pick
2. Manfaat yang didapatkan dari JKP
Karena PHK, otomatis tidak punya pendapatan. Dengan JKP, kamu bisa mendapat manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan. Detailnya adalah 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Besaran upahnya tergantung dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diketahui, upah yang dilaporkan biasanya tidak termasuk dengan tunjangan. Sedangkan untuk batas upah maksimal yang ditanggung adalah Rp 5 juta.
Selain itu, ada juga manfaat mendapat akses informasi lowongan kerja atau bimbingan jabatan atau konseling karir. Ada juga pelatihan yang berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau swasta.