Mengenal JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dipakai saat Kena PHK
Harus melapor maksimal 7 hari setelah PHK
20 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selain untuk kesehatan, BPJS juga tersedia dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan. Di dalamnya, ada dua jaminan yang tersedia, salah satunya JKP.
Sebelumnya, jaminan ini dinamakan Jaminan Tenaga Kerja atau Jamsostek dan kini dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sedangkan pencairan dana bisa dilakukan jika sudah keluar dari kantor.
Seperti apa detail JKP? Popmama.com akan menjabarkannya untuk Mama.
1. Mengenal apa itu JKP
JKP adalah program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang baru dimulai pada tahun ini yaitu 2022. Program ini memberikan jaminan pada para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Tujuannya, agar pekerja bisa tetap mempertahankan kehidupan pasca mendapat PHK sembari menyiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.
Untuk bisa mendapatkannya, pekerja bisa mendapat benefit JKP jika masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dari 24 bulan dan telah membayar iuran paling setidaknya 6 bulan berturut-turut.
Editors' Pick
2. Manfaat yang didapatkan dari JKP
Karena PHK, otomatis tidak punya pendapatan. Dengan JKP, kamu bisa mendapat manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan. Detailnya adalah 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Besaran upahnya tergantung dari upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diketahui, upah yang dilaporkan biasanya tidak termasuk dengan tunjangan. Sedangkan untuk batas upah maksimal yang ditanggung adalah Rp 5 juta.
Selain itu, ada juga manfaat mendapat akses informasi lowongan kerja atau bimbingan jabatan atau konseling karir. Ada juga pelatihan yang berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau swasta.
3. Syarat yang harus diketahui sebelum mencairkan JKP
Seperti syarat yang telah disebutkan sebelumnya, ada juga syarat lain yang harus diperhatikan.
Hak dan manfaat dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK. Hak ini juga bisa terhenti jika peserta sudah mendapat pekerjaan baru atau meninggal dunia.
4. Cara mencairkan dana JKP
Setelah memenuhi persyaratan, kamu bisa melakukan klaim JKP dengan cara seperti ini:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
- Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
- Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.
Untuk pengajuannya, bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.
Itu dia penjabaran mengenai JKP dan cara mencairkannya. Jangan sampai telat melapor, ya.
Baca juga:
- 7 Cara Mengatur Keuangan saat Pasangan Terkena PHK
- Agar Tak Mubazir! Ini 5 Tips Mengatur Uang Pesangon Setelah di PHK
- Kata Psikolog, Ini 3 Tips Menjaga Kesehatan Mental Pasca Terkena PHK