Menteri PPPA: Kekerasan Terhadap Perempuan Melanggar HAM
Apapun bentuknya, tetap masuk dalam pelanggaran HAM
27 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyak aksi yang termasuk dalam tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Yang belum banyak disadari adalah kekerasan terhadap perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan semua pemangku kepentingan untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Popmama.com akan menjabarkan seperti apa langkah yang sebaiknya dilakukan.
Editors' Pick
1. Meningkatkan awareness dengan kampanye selama 16 hari
Tanggal 25 November menjadi hari pertama berlangsungnya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye ini menggaungkan pentingnya kesadaran bahwa segala jenis kekerasan pada perempuan adalah hal yang melanggar HAM.
Kampanye ini akan berakhir pada tanggal 10 Desember, bertepatan dengan Hari HAM Internasional.
2. Fenomena gunung es kasus kekerasan terhadap perempuan
Bintang mengungkapkan lebih lanjut, kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Komnas Perempuan sudah menerima sekitar 299.911 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di sepanjang tahun 2020.
Fenomena ini, menurut Bintang seperti gunung es. Ini dikarenakan angka kasus yang terlihat belum termasuk dengan kasus yang tidak dilaporkan.
"Sebagai gambaran atas ketimpangan relasi kuasa, penyintas dapat merasa sangat takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya," ujar Bintang dalam acara yang sama.
Inilah kenapa, saat ada korban yang angkat bicara, perlu sekali untuk didukung dengan sepenuhnya.
3. 5 Isu prioritas yang diarahkan Presiden Jokowi pada KemenPPPA
Salah satu dari 5 isu prioritas yang diarahkan Presiden Jokowi kepada Kementerian PPPA adalah menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, kelima isu prioritasnya adalah:
- Pencegahan kekerasan pada perempuan.
- Memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan.
- Melakukan reformasi pada manajemen penanganan kasus.
- Melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera.
- Memberikan layanan pendampingan serta rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
Kementerian PPPA juga mengemban tugas dan fungsi tambahan implementatif melalui Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Isi tugasnya adalah sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan khusus dan koordinasi tingkat nasional serta internasional.
Dengan bantuan dan dukungan yang bersinergi, rasanya tidak ada yang tak mungkin.
Baca juga:
- Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terus Meningkat, Miris!
- Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Dinilai dalam Ancaman
- Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan