Meski New Normal, Mal di DKI Jakarta Batal Buka 5 Juni
Semua bergantung izin dari Gubernur DKI Jakarta
4 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah tutup selama beberapa bulan karena PSBB, akhirnya banyak sektor yang bersiap kembali buka. Namun karena belum mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta, mal di Jakarta masih belum memastikan kapan bisa buka.
Popmama.com akan menjelaskan alasan detilnya mengapa mal batal buka di esok hari, 5 Juni 2020.
PSBB berakhir hari ini, dan hingga saat ini belum ada keputusan lanjutan, apakah akan diakhiri atau diperpanjang. Seiring kemungkinan berakhirnya PSBB, banyak sektor yang bersiap untuk kembali buka.
Seperti perkantoran dan mal yang selama ini terpaksa tutup untuk menekan kurva penyebaran infeksi virus corona, kini akan berencana kembali dibuka.
Menghadapi new normal atau kenormalan baru, ternyata mal di DKI Jakarta masih harus menunggu lebih lama. Kenapa batal buka, dan apa alasannya? Berikut penjelasan detilnya.yang Popmama.com rangkum dari berbagai sumber.
1. Alasan utamanya karena belum mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta
Sampai saat ini, belum ada keputusan terkait izin kembali membuka mal di DKI Jakarta. Sementara itu, pengusaha mal sudah berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut.
Rencana jam operasional dan protokol kesehatan yang harus diterapkan selama masa transisi kenormalan baru sudah dikomunikasikan dari beberapa waktu yang lalu.
Namun selama belum dapat izin, tentu mal tidak bisa buka begitu saja.
Editors' Pick
2. Meski begitu, pemerintah pusat telah memberikan panduan untuk membuka secara bertahap
Berbeda dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan pernah memberikan panduan mal untuk kembali beroperasi secara bertahap.S
Sebelumnya, Mendag Agus Suparmanto mengatakan mereka tengah mempersiapkan Exit Strategy Covid-19 dengan membuka aktivitas perdagangan.
Dalam siaran pers resmi di situs Kemendag, Ada 5 fase persyaratan yang harus dipenuhi. Kelimanya bergantung dari tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran virus corona di daerah tempat mal itu berada.
Pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt<1. Saat ini, ada lebih dari 100 daerah zona hijau kabupaten/kota di 8 porvinsi. Beberapa di antaranya adalah Aceh, Bali, Riau, Maluku Utara, dan Kalimatan Utara.
3. Protokol kesehatan yang harus diterapkan di mal
Dijelaskan oleh Agus, strategi dari Kemendag ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu juga dengan pembatasan jam buka, kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung yang diatur melalui mitigasi risiko.
Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, ada perubahan yang harus diterapkan.
Yang tadinya jam operasional dari pukul 10.00-22.00 WIB kini akan menjadi dari pukul 11.00-20.00 WIB. Selain itu, mal juga harus mengukur suhu tubuh pekerja dan pengunjung saat masuk ke mal dan meminta menggunakan masker.
Penyediaan hand sanitizer di beberapa lokasi, meminta semua orang di dalam menerapkan physical distancing dan memberikan batas jarak orang menggunakan lift dan eskalator juga termasuk dalam aturan tersebut.
Semua harus diterapkan dengan ketat agar kurva penyebaran tidak semakin tinggi.
4. Beberapa mal tengah bersiap menanti pembukaan kembali
Banyak penyewa mal sudah siap-siap untuk kembali buka. Banyak dari mereka yang sudah mulai bersih-bersih sembari menanti keputusan akhir dari Gubernur DKI Jakarta.
Meski begitu, pengelola mal merasa pesimis akan hadirnya izin untuk kembali membuka mal dalam waktu dekat.
Ini disebabkan dari perkataan Anies beberapa waktu lalu yang mengatakan belum ada aturan yang melonggarkan aktivitas mal kembali dibuka.
Anies sempat berkata, "Kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 Juni, mal buka tanggal 7, itu imajinasi. Itu fiksi, karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri," ujarnya pada 26 Mei 2020 kemarin.
5. Tanggapan mal buka dalam waktu dekat
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi memandang rencana pembukaan mal dinilai terlalu cepat dan tergesa-gesa.
Menurutnya, angka penularan covid-19 saat ini masih tinggi. Apa yang dikatakannya ada benarnya. Di mana akhir-akhir ini tingkat penularan bisa sampai ratusan per harinya.
Tulus mengatakan, potensi pelanggaran bisa sangat besar terjadi di mal dan berujung menambah klaster penularan baru. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka mal manapun, termasuk di DKI Jakarta, dalam waktu dekat ini.
Meski pengelola pusat perbelanjaan menjanjikan penerapan protokol kesehatan, YLKI tetap meragukannya. Tulus mengaku pesimis bahwa pengawasan di lapangan bisa berjalan mulus seperti rencana yang telah dibuat.
Misal pada akhirnya mal mendapat izin untuk buka dalam waktu dekat, Tulus menyarankan untuk tidak ke mal sebelum keadaan benar-benar aman.
Bersabarlah sebentar lagi, dan mari berdoa semoga segalanya bisa kembali aman seperti sedia kala.
Baca juga:
- 5 Tradisi yang Akan Hilang saat Menyambut Bayi di Era New Normal
- IDI: New Normal di Depan Mata, Ini Panduan Hidup Sehat saat Aktivitas
- Siap New Normal, Perhatikan Cara Tepat Menggunakan Masker Menurut WHO