Nikita Mirzani Sindir Juragan Skincare soal Money Laundry, Apa Itu?
Ketahui lebih dalam seperti apa itu money laundry, yuk
11 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dengan makin banyaknya para crazy rich yang ditangkap membuat Nikita Mirzani berkomentar pedas. Menurutnya, kekayaan juragan skincare tidak wajar.
Nikita Mirzani memang hampir selalu berkomentar dengan apa yang sedang hangat di masyarakat. Salah satu yang membuatnya berkomentar pedas adalah saat ia melihat gaya hidup salah satu pengusaha yang menurutnya terlalu foya-foya.
Ia juga mencurigai mereka melakukan praktek money laundry.
Seperti apa detailnya? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Sindiran Nikita Mirzani
Dalam sebuah postingan di Instagram story miliknya, ia mengatakan mengenai bagaimana pengusaha skincare bisa jadi crazy rich dalam waktu yang kurang lebih 5 tahun saja.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa mereka juga memiliki banyak aset mewah seperti private jet dan barang-barang mahal lainnya.
Dari sanalah ia menyentil sang pengusaha mengenai dari mana asal uang dan menganggap melakukan praktek money laundry atau pencucian uang.
Meski begitu, Nikita tidak mengonfirmasi mengenai siapa juragan skincare yang pernah dibicarakannya.
2. Mengenal praktek cuci uang
Menurut UU 25/2003 Pasal 1 Angka 1, pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Dalam lanjutannya, di UU 8/2010 Pasal 1 Angka 1, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.
3. Tipe dan modus pencucian uang
Dalam praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setidaknya ada 3 tahapan yaitu penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration), demikian dilansir dari jurnal KPK.
KPK lebih lanjut menjabarkan mengenai modus pencucian yang yang sedang berkembang hingga saat ini, di antaranya adalah:
- Loan back
- Modus operasi C-chase
- Modus transaksi-transaksi dagang internasional
- Modus akuisisi
- Modus investasi tertentu
- Modus perdagangan saham
- Modus deposit taking
- Modus identitas palsu
Menurut keputusan Financial Action Task Force (FATF) di tahun 2001, Indonesia merupakan peringkat ketiga sebagai tempat pencucian uang, dari peringkat Corruption Perception Index (CPI).
Seperti yang terjadi pada Donny Salaman dan Indra Kenz, siapapun yang menerima uang dari mereka akan dipanggil dan diminta kembali uangnya. Jadi, jangan mudah menerima uang yang belum tentu jelas sumbernya.
Jadilah lebih jeli agar tidak termasuk dalam lingkaran pencucian uang yang tentu merugikan bagi banyak orang.
Baca juga:
- Biodata dan Profil Ahmad Sahroni, Crazy Rich Tanjung Priok
- Tampil Stylish, 6 Potret Fashion Indra Kenz si Crazy Rich Medan
- 9 Foto Jadul Maharani Kemala dan Dewa Adi, Pasangan Crazy Rich Bali