Pajak Sembako Hanya Berlaku untuk Produk Premium, Apa Saja?
Beras basmanti dan daging wagyu akan dikenakan pajak nih, Ma
16 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di tengah pandemi yang masih berkecamuk, ada wacana dari Menkeu untuk memberlakukan pajak sembako. Ternyata, ini hanya berlaku untuk produk premium.
Sempat menjadi dan masih jadi polemik di masyarakat, wacana mengenai PPN untuk produk sembako dan barang sehari-hari. Rencana ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur, umbi, bumbu, dan gula konsumsi.
Menjawab keresahan masyarakat, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai hal ini. Popmama.com pun akan menjabarkannya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Kebijakannya tidak akan menyusahkan masyarakat
Dalam kunjungan kerjanya ke Pasar Santa Kebayoran, Jakarta Selatan, Sri Mulyani menjelaskan mengenai kebijakan yang akan diberlakukan.
Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyusahkan masyarakat miskin. Ini karena, pajak tersebut tidak diberlakukan pada barang yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum.
Beberapa beras hasil petani Indonesia seperti beras produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya tidak akan dipungut PPN.
2. Yang dikenakan adalah yang harganya 5-10 kali lipat dari beras umum
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sembako yang dikenakan PPN adalah produk yang tidak dikonsumsi masyarakat banyak. Tepatnya, hanya dikonsumsi oleh segelintir orang mampu karena impor dan harganya mahal.
Lalu, yang dikenakan PPN adalah beras basmanti, beras shirataki, daging sapi kobe, dan daging sapi wagyu.
Menurut Sri mulyani, komoditas tersebut tergolong premium dan harganya bisa berpuluh kali lipat dari harga sembako biasa.