Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Bukan hanya itu, ia juga dituntut kebiri kimia, Ma
12 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Herry Wirawan adalah seorang predator seks yang tahun lalu ditangkap atas pemerkosaan kepada 13 santriwati. Kini, ia dituntut hukum mati.
Kasus yang sempat menghebohkan Indonesia ini sebenarnya sudah berjalan sejak kuartal ketiga tahun 2021. Namun baru resmi diumumkan ke publik sekitar akhir tahun.
Kini ia sudah masuk dalam proses pengadilan dan sudah beberapa kali melewati sesi peradilan.
Yang terbaru adalah pembacaan tuntutan. Atas dasar kebejatan yang dilakukan, ia pun dituntut hukuman mati.
Seperti apa detailnya, Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
1. Dituntut hukuman mati oleh Jaksa
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh pihak kejaksaan. Hal ini disampaikan sendiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana pada Selasa (11/1).
Tuntutan hukuman itu diberikan kepada Herry Wirawan (36 tahun) karena aksi asusilanya dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang melakukan kejahatan (seksual)," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Editors' Pick
2. Keputusan hukuman mati melalui berbagai pertimbangan
Keputusan hukuman mati ini diambil karena kejahatan yang dilakukan Herry kepada anak asuhnya saat dirinya memiliki kedudukan sebagai pemilik pondok pesantren.
Perbuatan tersebut tak hanya berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi juga pada psikologis dan emosional para santri secara keseluruhan, demikian menurut Asep.
Yang paling berat adalah, menurut Asep, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar Asep.