Sedang ramai dibicarakan mengenai wacana sembako yang akan kena pajak. Sebelum panik, cari tahu dahulu barang apa saja yang masuk daftar. Sembako adalah kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini bebas pajak.
Meski harganya fluktuatif, namun itu masih bisa dijangkau oleh masyarakat. Sebuah wacana akan dikenakannya pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari membuat gaduh lantaran kondisi ekonomi saat ini sedang lesu.
Seperti apa wacananya, barang apa yang akan dikenakan pajak, serta apa tanggapan dari Menkeu? Popmama.com akan menjabarkannya untuk Mama.
1. Rencana perubahan menimbulkan polemik
Freepik/Dragana_Gordic
Dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terlihat beberapa barang yang akan dikenakan pajak.
Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah rencana PPN untuk sembako.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako. Menurutnya, hal ini kurang tepat dilakukan karena sedang masa pandemi.
Editors' Pick
2. Bisa membuat ekonomi makin lesu
Freepik
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa diberlakukannya PPN untuk sembako bisa menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah yang sedang berusaha menaikkan gairah ekonomi.
Tak hanya itu, rencana ini juga dianggap memberatkan masyarakat. Di mana pandemi masih berlangsung dan hampir semua orang sedang berjuang untuk mempertahankan hidup.
3. Daftar barang kebutuhan dasar yang akan kena pajak
Freepik/jcomp
Sampai saat ini, jenis-jenis kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN. Hal itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Adapun barang yang termasuk sembako antara lain:
beras dan gabah
jagung
sagu
kedelai
garam konsumsi
daging
telur
susu
buah-buahan
sayur-sayuran
ubi-ubian
bumbu-bumbuan
gula konsumsi
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, untuk tarif PPN sembako adalah sekitar 1%. Ini sama dengan PPN yang atas barang hasil pertanian tertentu yang sudah diberlakukan selama ini.
4. Barang dan jasa lain yang akan kena pajak
Freepik/Lanaiva
Masih mengenai pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Beberapa kelompok barang tersebut diantaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.
Jasa pelayanan yang kemudian akan dikenai PPN oleh pemerintah diantaranya pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.
Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
5. Tanggapan dari Menkeu Sri Mulyani
Kemenkeu.go.id
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6), Sri Mulyani menyayangkan hal ini. Menurutnya, pemerintak takkan bertindak gegabah tanpa memikirkan segalanya dengan matang.
"Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi," katanya.
Menurutnya, pemulihan ekonomi menjadi tema utama pemerintah pada tahun ini dan tahun depan. Dengan kata lain, hal-hal yang berdampak buruk pada pemulihan ekonomi tak mungkin dijalankan.
Sebagai bukti, Sri Mulyani tetap akan mendukung dan memberikan bansos kepada masyarakat dan insentif kepada pelaku usaha kecil, menengah, hingga besar.
Jadi bisa disimpulkan, rencana ini setidaknya akan ditunda dalam setahun atau 2 tahun ke depan. Masih bisa bernapas lega ya, Ma.