Bisa Membatalkan Puasa, Ini Hukum Onani di Bulan Ramadan
Onani adalah pengeluaran sperma tanpa melakukan sanggama
20 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat berpuasa, tak hanya keinginan ingin makan dan minum saja yang harus ditahan, namun termasuk juga syahwat.
Sudah jelas dikatakan bahwa bersenggama dengan pasangan di saat masih waktu puasa adalah haram hukumnya. Namun bagaimana dengan melakukan onani?
Banyak bahasan mengenai hal ini, Popmama.com akan menjabarkan hukum onani saat puasa.
1. Mengenal pengertian onani
Dalam KBBI, onani adalah pengeluaran sperma tanpa melakukan sanggama. Sedangkan dalam buku-buku fiqih Islam, onani disebut sebagai istimna' yang berarti mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan, baik tangan sendiri atau tangan istrinya.
Pada dasarnya, onani merupakan aktivitas untuk mendapatkan kepuasan seksual tanpa berhubungan intim atau penetrasi.
Saat ini, onani yang juga berarti masturbasi bisa dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki. Yang pasti, sama-sama menggunakan tangan atau alat lain.
Editors' Pick
2. Hukum onani dalam Islam
Ada beberapa pendapat berbeda dari para ulama mengenai onani. Jika mengarah pada surat di dalam Alquran tepatnya surat Mu'minun ayat 5-7, yang berbunyi:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas
Dengan begitu, para ulama berpendapat bahwa kebutuhan biologis ini hanya bisa disalurkan pada pasangan yang sah. Di luar itu, maka dianggap haram.
Lalu, ada juga yang menyebutnya makruh. Hal ini disimpulkan berdasarkan kaidah fiqih, "diperbolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan mudharatnya untuk menghindarkan kerusakan yang lebih berat".
Namun tidak ada hadist apalagi ayat Alquran yang membenarkan hal ini. Sehingga, pemahaman ini dianggap tidak kuat.
3. Hukum onani saat puasa
Menurut Ustadz Zulhamdi M Saad, hukum onani di saat puasa adalah haram. Kegiatan ini membatalkan puasa dan ia wajib mengganti puasanya di hari lain sebelum Ramadan selanjutnya.
Yang tergolong dengan onani adalah memaksa keluar mani dengan cara apapun, baik dengan tangan, menggosok-gosok ke benda tertentu, atau dengan cara lainnya.
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shohih Al 'Utsaimin mengatakan bahwa onani membatalkan puasa karena 2 alasan.
Yang pertama mengutip dari hadist Rasulullah SAW yang berbunyi,
Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku (HR Ahmad 2:393 sanad sahih)
Kemudian yang satunya menggunakan dalil qiyas atau analogi. Di mana muntah disengaja atau bekam bisa membatalkan puasa karena keduanya bisa melemahkan badan. Hal yang sama bisa didapat jika seseorang mengeluarkan air mani karena onani.
4. Yang harus dilakukan jika sudah terlanjur onani
Dilansir dari islam.nu.or.id, Imam An Nawawi mengatakan:
Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (berhubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah (hukum mengganti puasa dengan memberi makan 60 fakir miskin) karena nash hanya berbicara dalam kategori jimak. Ini pandangan sahih dan terkenal mazhab Syafii.
Kamu bisa menghitung berapa hari puasa yang telah dilewatkan dengan onani. Nah, kamu bisa menggantinya setelah Ramadan ini berakhir dan sebelum Ramadan depan tiba.
Serta, tidak lupa untuk memohon ampunan pada Allah SWT atas kesalahan yang telah dilakukan.
5. Cara menghindarkan diri dari keinginan onani
Kebanyakan keinginan onani timbul karena pikiran tidak terdistraksi atau tidak ada hal yang bisa menjadi kesibukan lain. Oleh karena itu, penting sekali untuk menjaga diri agar tetap sibuk dan aktif.
Kamu bisa mencari hobi baru yang lebih positif dan bisa mengalihkan keinginan onani, salah satunya dengan menguras energi melalui berolahraga.
Hindari pornografi dan hal yang mendekatinya, agar kamu tidak mudah terjerumus ke dalamnya. Sedangkan jika hal ini sudah merasa di luar kuasamu, segera cari bantuan profesional agar tidak makin parah.
Kamu juga bisa mendekatkan diri pada Allah untuk mencari perlindungan dan ketenangan. Ibadah di bulan Ramadan pahalanya berlipat ganda, lho. Jadikan itu motivasi untuk membentuk pribadi yang lebih baik.
Itu dia penjelasan mengenai hukum onani di saat puasa. Jangan diulangi lagi, ya.
Baca juga:
- 5 Amalan Sederhana untuk Mengumpulkan Pahala saat Ramadan
- Niat, Doa, dan Waktu yang Tepat untuk Salat Taubat saat Bulan Ramadan
- Hukum dan Niat Mandi Junub setelah Berhubungan Intim di Bulan Ramadan