Ibu Tiri Menganiaya Anak dengan Membakar Tangannya, Ini Kata KPPPA
KPPPA mengecam apa yang telah dilakukan ibu muda tersebut
15 Desember 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang ibu berusia muda di Lampung, Putri Indah Lestari (24) ditangkap piha kepolisian karena ulahnya. Ia tega menyiksa hingga membakar tangan anak tirinya, AM (10) di atas kompor gas.
Putri nekat melakukan aksi kejinya lantaran kerap disiksa sang suami yang merupakan ayah kandung AM, hingga akhirnya ia memilih AM untuk dijadikan pelampiasan penyiksaan.
Editors' Pick
1. KPPPA mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan Putri
Kasus penganiayaan keji atas korban AM (10) oleh ibu tirinya sendiri, Putri Indah Lestari warga Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kejadian ini menjadi alarm peringatan keras masih maraknya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Kemen PPPA mengecam tindakan keji pelaku yang tega memukul kepala korban dengan gagang sapu, dan akhirnya membakar kedua tangan korban di atas kompor hingga menyebabkan luka bakar dan cacat permanen.
Tindakan keji ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ibu.
2. KPPPA mengapresiasi kepolisian sudah menindaklanjut kasus ini
Kemen PPPA juga mengapresiasi Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan.
Kemen PPPA berharap pelaku dapat dikenai pasal yang berlaku sesuai dengan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda hingga 100 juta rupiah.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Dinas PPPA akan melakukan konseling terhadap korban yang saat ini diungsikan di rumah aman.
Dinas PPPA Provinsi Lampung beserta psikolog akan senantiasa melakukan pendampingan dalam bentuk trauma healing selama proses penyidikan dan hingga kasus ini diputuskan dalam pengadilan.
Lebih lanjut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung sendiri akan melakukan assestment atas kasus penganiayaan ini pada Senin, 16 Desember 2019 untuk mengetahui penanganan lebih lanjut terhadap korban.