KPPPA: 60 Ribu Anak Lebih, Terpapar Pornografi Melalui Konten Online

Selain menjadi tugas negara, pengawasan harus dimulai dari pendampingan orangtua pada anak di rumah

14 Juli 2018

KPPPA 60 Ribu Anak Lebih, Terpapar Pornografi Melalui Konten Online
Popmama.com/KPPPA

Demi mewujudkan internet aman untuk anak, beberapa waktu lalu KPPPA berkejasama dengan Google Indonesia dan ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes) Indonesia mengadakan Pelatihan Tem@n Anak (Internet Aman untuk Anak).

Kerjasama ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dari konten digital dan media bagi tumbuh kembang anak di Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Selasa (10/7).

“Dari data dan fakta yang ada, tidak ada lagi daerah yang bebas atau steril dari isu kejahatan terhadap anak, baik yang disebabkan oleh pornografi online, prostitusi online, ataupun cybercrime. Dalam hal ini, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) mengetahui permasalahan yang ada di akar rumput dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dapat menjadi agen bagi Pemerintah untuk meminimalisir dampak pornografi bagi anak-anak,” kata Valentina Gintings, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA.

Peserta Fasilitator PATBM di Pelatihan Tem@n Anak kali ini adalah guru, perwakilan Dinas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diberikan edukasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, manfaat positif penggunaan internet bagi anak, serta pendekatan ke masyarakat untuk menerapkan internet yang aman bagi anak.

Fakta bagi anak-anak yang memiliki smartphone bisa terpapar pornografi

Fakta bagi anak-anak memiliki smartphone bisa terpapar pornografi
Popmama.com/KPPPA

Peserta juga mendapatkan informasi mengenai ‘pengalaman terbaik’ Pemerintah Kota Bandung dalam penerapan Bandung Command Center.

Berdasarkan survey yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2017, tercatat data sebesar 65,34% anak usia 9 sampai 19 tahun telah memiliki smartphone.

Semakin mengkhawatirkan lagi karena kondisi seperti ini membuka peluang bagi anak-anak untuk terpapar pornografi.

Faktanya, hasil survey yang dilakukan oleh KPPPA bekerjasama dengan Katapedia, terdapat paparan pornografi sebanyak 63.066 melalui Google, Instagram dan news online lainnya.

Data dari unit Cybercrime Bareskrim POLRI pada 2017 tidak kalah mengejutkan, ada 435.944 ip address yang mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak.

“Anak adalah generasi harapan masa depan, apalagi Indonesia diprediksi pada tahun 2020 sampai dengan 2030 akan menghadapi bonus demografi dimana jumlah usia produktif mencapai 70%. Oleh karena itu, Negara harus hadir dalam perlindungan anak, mulai dari melahirkan kebijakan-kebijakan terkait Perlindungan Anak yang benar-benar responsif terhadap pemenuhan hak anak dan bersifat implementatif,” tutup Valentina.

Baca Juga: KPPPA: Kasus Pernikahan Anak di Indonesia Tertinggi Nomor 7 di Dunia

The Latest