Pelecehan Seksual di Kereta, KAI dan Komnas Perempuan Atur Kebijakan
PT. KAI telah blacklist pelaku pelecehan seksual supaya tidak bisa menaiki kereta lagi
24 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus kekerasan seksual di transportasi umum masih kerap terjadi hingga saat ini. Kabar terbarunya, sebuah video yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual di kereta api eksekutif Argo Lawu sempat viral di media sosial.
Video tersebut dibagikan dalam sebuah utas oleh seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual dari laki-laki yang duduk di sampingnya. Dengan adanya kasus ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di transportasi umum masih perlu diwaspadai.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kasus pelecehan seksual di kereta api ini, Popmama.com telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Yuk, simak penjelasannya pada artikel di bawah ini!
1. PT. KAI minta maaf kepada korban dan siap tindak tegas pelaku
Menyikapi video pelecehan seksual yang viral itu, PT. Kerta Api Indonesia (KAI) telah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang diambil.
Melalui akun Twitter resmi @KAI121, PT. KAI mengungkapkan permohonan maaf serta langkah yang bisa dilakukan jika terjadi kejadian yang tak diinginkan itu.
"KAI memohon maaf dan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual. Jika #SahabatKAI melihat atau mengalami tindakan pelecehan seksual di area stasiun dan KA, Railmin imbau untuk melapor kepada petugas atau DM ke kami," tulis akun tersebut, Selasa (21/6/2022).
Editors' Pick
2. PT. KAI gandeng Komnas Perempuan untuk membuat kebijakan
Lebih lanjut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau (Komnas Perempuan) pun menggelar dialog bersama PT. KAI di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Dialog ini dalam rangka untuk merespons kekerasan seksual terhadap penumpang perempuan yang terjadi di kereta api tanggal 19 Juni 2022," tulis Komnas Perempuan dalam keterangan resminya, dilansir Jumat (24/6/2022).
3. Komnas Perempuan apresiasi respons PT. KAI terhadap kasus pelecehan seksual
Dalam dialog tersebut telah hadir Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Komisioner Maria Ulfah Anshor, dan tiga badan pekerja Komnas Perempuan Siti Cotijah, Amira Ruzuar, dan Debby Imas Putri.
Sementara dari pihak KAI hadir Direktur Utama Didiek Hartantyo, EVP Corporate Secretary Asdo Atrivianto, Kepala Humas DAOP I KAI Eva Chairunnisa beserta jajarannya.
Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas respons proaktif PT. KAI saat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam kereta.
“Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas respons proaktif KAI dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam kereta secara cepat dan tanggap, baik dalam penanganan korban maupun kebijakannya untuk menindak pelaku," ungkap Komnas Perempuan.
4. Komnas Perempuan berharap penerapan kebijakan diterapkan secara hati-hati
Komnas Perempuan berharap penerapan kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan dapat dipastikan ketepatannya. Kebijakan ini bertujuan supaya PT. KAI mampu melindungi dari tindakan kekerasan seksual tanpa melanggar hak-hak dasar masyarakat.
Hal tersebut diterapkan mengingat kereta dan commuter line menjadi salah satu moda transportasi yang sangat diandalkan masyarakat. Dengan demikian sudah seharusnya moda transportasi dapat menjamin keamanan untuk masyarakat yang menggunakannya.
"Pedoman lanjutan untuk kebijakan ini pula yang akan menjadi bagian dari kerjasama antara KAI dan Komnas Perempuan," tulis Komnas Perempuan.
5. Pelaku pelecehan seksual tidak bisa naik kereta api lagi
Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual ini, PT. KAI juga menindak tegas kasus yang telah terjadi. Pelaku pelecehan seksual tersebut telah dilarang (blacklist) untuk menaiki kereta api lagi.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan bahwa kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika. Ini termasuk perbuatan asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap perempuan.
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada para lansia, disabilitas serta ibu hamil.
Demikian penjelasan lengkap terkait kasus kekerasan seksual di dalam kereta. Semoga selalu lebih berhati-hati saat menaiki kendaraan umum, ya.
Baca juga:
- Mengalami Pelecehan Seksual di Kereta Api? Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Tegas! KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api
- Miris, Perempuan Ini Mengalami Pelecehan Seksual di Kantor