Sah! NIK Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tak Perlu ke Kantor Pajak
Masyarakat yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK supaya datanya valid
20 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat supaya tak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” kata Suryo Utomo.
Untuk informasi terbaru mengenai perubahan NIK menjadi NPWP, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi dari berbagai sumber.
Yuk, simak penjelasan dan beberapa fakta lengkapnya!
1. 19 juta NIK sudah dapat melakukan transaksi perpajakan
Suryo Utomo juga menuturkan bahwa sebanyak 19 juta NIK tersebut kini sudah bisa melakukan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan,” kata Suryo.
Editors' Pick
2. Dirjen Pajak mengatakan bahwa penambahan akan dilakukan secara bertahap
Lebih lanjut, Suryo Utomo juga mengatakan bahwa jumlah tersebut masih tahap awal. Maka dari itu, tetap akan dilakukan penambahan secara bertahap. Hal ini mengingat basis data yang sangat banyak, dengan begitu DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.