Sah! NIK Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tak Perlu ke Kantor Pajak
Masyarakat yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK supaya datanya valid
20 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat supaya tak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” kata Suryo Utomo.
Untuk informasi terbaru mengenai perubahan NIK menjadi NPWP, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi dari berbagai sumber.
Yuk, simak penjelasan dan beberapa fakta lengkapnya!
1. 19 juta NIK sudah dapat melakukan transaksi perpajakan
Suryo Utomo juga menuturkan bahwa sebanyak 19 juta NIK tersebut kini sudah bisa melakukan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan,” kata Suryo.
Editors' Pick
2. Dirjen Pajak mengatakan bahwa penambahan akan dilakukan secara bertahap
Lebih lanjut, Suryo Utomo juga mengatakan bahwa jumlah tersebut masih tahap awal. Maka dari itu, tetap akan dilakukan penambahan secara bertahap. Hal ini mengingat basis data yang sangat banyak, dengan begitu DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
3. Data NPWP tetap rahasia, meskipun sudah dilakukan perpaduan system
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa data NPWP tetap rahasia.
“Data WP tetap rahasia, jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” katanya.
Neilmaldrin Noor juga menjamin semua data wajib pajak telah terjamin oleh Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
4. Untuk selanjutnya, masyarakat yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, NIK dan NPWP 16 digit digunakan untuk layanan administrasi, baik yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun oleh pihak lain.
"Terhitung sejak 1 Januari 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c.
5. Penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi langkah awal untuk sinergikan data dan informasi
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo juga berharap hal ini bisa menjadi Langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, maupun pihak lain dengan system administrasi serupa.
“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan Insya Allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” kata Suryo.
Demikian informasi terlengkap mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP. Semoga dengan ketentuan baru ini, data masyarakat Indonesia tetap terjamin aman, ya.
Baca juga:
- Mulai Tahun Depan, NPWP Akan Menggunakan Nomor NIK
- Cara Menonaktifkan NPWP, Bisa Manual atau Online
- NPWP dan KTP Digabung, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?