Simpang Siur Pencairan BSU 2022, Menaker: Sedang Tuntaskan Regulasinya
Hingga saat ini masih belum ada tanggal pasti pencairan BSU tahun 2022
23 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simpang siur pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 membuat masyarakat kerap bertanya-tanya mengenai kepastian waktunya. Masyarakat telah cukup lama menantikan turunnya dana BSU tahun 2022 tersebut.
Pasalnya, penyaluran BSU 2022 telah banyak ditunggu oleh para pekerja dari berbagai sektor Indusrti di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menjanjikan bahwa BSU 2022 akan cair kembali tahun ini.
Dalam kondisi yang tidak pasti ini, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjawab terkait pencairan dana BSU 2022 di Instagram pribadinya.
Pada kesempatan kali ini, Popmama.com telah merangkum informasi mengenai BSU tahun 2022. Mama sudah penasaran tentang kepastian BSU 2022?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Pencairan BSU 2022 masih harus menunggu penyusunan regulasi
Perihal pencairan BSU 2022, Kemnaker menyampaikan bahwa BSU tahun 2022 untuk pekerja/karyawan saat ini belum bisa disalurkan. Dita Indah Sari selaku Staf Khusus Menaker menjelaskan, pencairan BSU 2022 ini harus menunggu aturannya selesai.
Staf Khusus tersebut juga menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan dan masih butuh waktu untuk menyelesaikannya. Dalam regulasi tersebut juga perlu adanya ketentuan tentang kriteria penerima BSU.
Persiapan yang belum rampung ini juga pada akhirnya membuat gagalnya pencairan BSU yang direncanakan pada bulan April kemarin.
Editors' Pick
2. Menaker pastikan BSU cair kepada pekerja/karyawan
Menjawab kebingungan masyarakat, kepastian akan cairnya BSU 2022 telah disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui akun Instagram pribadinya, @idafauziyahnu.
Dalam salah satu unggahan Ida Fauziyah, terdapat warga yang memberikan komentar. “BSU dulu baru itu bu,” tulis pemilik akun bernama @rory_bkc207.
Ida Fauziyah akhirnya memberikan jawabannya dengan membalas komentar tersebut.
“@rory_bkc207 Itu pasti, sabar ya. Kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Ida Fauziyah pada unggahan Instagram, Jumat (17/6/2022).
3. Pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 untuk kurang lebih 8,8 juta pekerja
Lebih lanjut, Kemenaker juga menjelaskan bahwa BSU akan disalurkan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.
Merujuk hal tersebut berarti tidak semua pekerja atau karyawan di Indonesia menerima BSU.
4. Kriteria penerima BSU 2022
Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi oleh pekerja supaya bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua kriteria utama penerima BSU, yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Namun selain dua syarat di atas, dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa pekerja harus memenuhi beberapa kriteria lainnya. Setidaknya ada tiga kriteria lain yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Merupakan pekerja yang bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
- Diutamakan pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).
Kemenaker sendiri menggunakan daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber untuk mengambil nama calon penerima BSU.
5. Cara cek status penerima dan jadwal penyaluran BSU
Selanjutnya, calon penerima yang memenuhi kriteria akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker untuk ditetapkan sebagai penerima BSU. Apabila daftar nama penerima ini sudah didtetapkan, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs kemnaker.go.id.
Berikut ini cara cek status penerima dan jadwal penyaluran BSU 2022, antara lain:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Silakan daftar untuk membuat akun terlebih dahulu, apabila belum memiliki akun
- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
- Setelah itu, login ke dalam akun yang sudah terdaftar.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Kemudian, klik “Cek Pemberitahuan”. Mama akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
- Apabila Mama termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
- Selesai
Demikian penjelasan lengkap mengenai pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022. Semoga regulasi BSU 2022 ini cepat selesai ya, Ma.
Baca juga:
- Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebelum Usia 56 Tahun
- Mengenal JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dipakai saat Kena PHK
- Perlu Diketahui, Ini Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan